Capai 14 Aktivitas PETI di Sungai Monan Singingi, Masyarakat Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Mantan Anggota DPRD

Kuantan Singingi, 26 Februari 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terjadi di Sungai Monan, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ilegal tersebut dilaporkan semakin marak dan diduga berlangsung tanpa adanya penertiban yang tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya 14 rakit dompeng beroperasi di sepanjang aliran Sungai Monan. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh dan dipenuhi lumpur. Pendangkalan sungai juga semakin terlihat akibat pengerukan yang terus-menerus.

Seorang warga setempat menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, sejak adanya sorotan publik sebelumnya terhadap aktivitas PETI di Sungai Monan, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang nyata. Akibatnya, kerusakan lingkungan terus terjadi dan semakin meluas.

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan sempat terhenti sementara menjelang pelaksanaan tradisi belimau menyambut bulan suci Ramadhan. Namun, penghentian tersebut hanya berlangsung singkat dan kini kegiatan penambangan kembali berjalan seperti biasa.

Sungai Monan memiliki peran penting bagi masyarakat setempat sebagai sumber kehidupan dan tumpuan aktivitas sehari-hari. Kerusakan yang terus terjadi dikhawatirkan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar aliran sungai.

Selain itu, masyarakat turut menyoroti adanya dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial “Pita” yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, beserta beberapa pihak lainnya. Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyebut adanya pengurus lapangan yang mengoordinasikan aktivitas tersebut. Namun demikian, dugaan ini perlu dilakukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan langkah konkret dan tegas guna menghentikan aktivitas PETI di Sungai Monang, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Penanganan yang transparan dan berkeadilan dinilai penting untuk memulihkan kondisi lingkungan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

 

Tim/redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *