Siak, Riau – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, memicu perhatian publik. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul laporan korban yang mempertanyakan proses penyelesaian perkara yang diduga dimediasi oleh oknum kepala desa setempat dengan nilai perdamaian sebesar Rp200.000.
Berdasarkan surat pengaduan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (9/3/2026), korban bernama Ayu Andira, seorang pemilik warung kopi di kampung tersebut, melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang warga berinisial Toni.
Surat pengaduan tersebut ditandatangani di atas materai oleh korban bersama suaminya, Indra, sebagai bentuk laporan resmi.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Dalam keterangannya, korban menyebut peristiwa terjadi ketika pelaku datang ke warungnya untuk membeli minuman. Namun situasi tersebut berubah ketika pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan memegang bagian tubuh sensitif korban tanpa persetujuan.
Korban juga menyebut pelaku melontarkan kalimat bernuansa seksual yang dinilai merendahkan martabatnya.
Ucapan tersebut diduga terdengar oleh beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa ini membuat korban merasa dilecehkan dan mengalami tekanan psikologis.
Mediasi oleh Oknum Kepala Desa Dipertanyakan
Kasus ini menjadi semakin kontroversial setelah muncul informasi bahwa penyelesaian perkara tersebut diduga dimediasi oleh Kepala Desa Kampung Tasik Betung berinisial Irul.
Dalam proses mediasi tersebut, korban disebut menerima uang sebesar Rp200.000 sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Langkah tersebut memicu kritik dari sebagian warga yang menilai bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual seharusnya tidak diselesaikan hanya melalui mediasi informal, melainkan diproses melalui jalur hukum.
Beberapa tokoh masyarakat menilai penyelesaian seperti ini berpotensi mengabaikan hak korban serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Irul selaku Kepala Desa Kampung Tasik Betung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam proses mediasi tersebut.
Perbuatan yang diduga terjadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 406 KUHP
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang bertentangan dengan kehendaknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 407 KUHP
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau memanfaatkan kondisi tertentu korban dapat dipidana dengan pidana penjara.
Selain itu, perlindungan korban juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan.
Potensi Tanggung Jawab Hukum Aparat Desa
Dalam konteks pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan secara adil dan tidak menghalangi proses hukum.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban:
1. Menegakkan peraturan perundang-undangan
2. Melindungi masyarakat
3. Menjalankan pemerintahan secara transparan dan adil
Apabila terbukti ada upaya menghalangi atau menghambat proses hukum, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perintangan proses hukum (obstruction of justice).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini memunculkan dorongan dari masyarakat agar dugaan pelecehan seksual tersebut diproses secara hukum guna memberikan keadilan bagi korban.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan desa.
Tim/Redaksi
