Siak, Riau – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serta gangguan terhadap ketertiban dan keamanan pekerja mencuat di lingkungan kebun pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Siak yang dikelola oleh Koperasi Olak Mandiri, yang berlokasi di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan kebun tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rekrutmen pekerja dilakukan melalui sistem borongan yang dikelola oleh Kepala Rombongan (KR), yang dalam praktiknya diduga tidak sepenuhnya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Persoalan ini mulai menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dugaan tindakan kekerasan fisik, penghadangan, serta intimidasi terhadap keluarga pekerja, yang dilaporkan oleh Heppynes Hia pada Kamis, 19 Februari 2026, di Polsek Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh Inayoga, yang disebut sebagai istri dari Yuliarman Lase, yang menjabat sebagai Kepala Rombongan (KR) di kebun tersebut. Peristiwa tersebut diduga terjadi atas suruhan suaminya, bahkan disebutkan bahwa suaminya turut merekam kejadian tersebut. Insiden ini dikabarkan menimbulkan rasa tidak aman dan kegelisahan di kalangan pekerja di lingkungan kebun.
Selain itu, terdapat pula dugaan perampasan atau pengambilan barang milik pekerja tanpa izin pemiliknya. Peristiwa tersebut antara lain berupa pengambilan satu unit sepeda motor Supra X 125 pada tanggal 4 Maret 2026, yang kemudian diikuti dugaan tindakan serupa berupa pengambilan satu unit televisi dan kulkas pada hari berikutnya.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kebun yang dinilai meresahkan para pekerja.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 13 Maret 2026, Heppynes Hia menyampaikan bahwa di lingkungan kebun tersebut terdapat dugaan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Di kebun ada pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah, padahal masing-masing diduga masih memiliki pasangan yang sah. Diduga Krisman Harefa dengan Rita tinggal serumah,” ungkapnya.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Krisman Harefa, namun hingga berita ini disampaikan belum memberikan tanggapan.
Situasi ini menambah panjang daftar persoalan yang diduga terjadi di lingkungan kerja kebun tersebut. Para pekerja dan masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran tersebut.
Hal ini dinilai penting karena yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan internal pekerja, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja, penegakan hukum, serta terciptanya lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan manusiawi.
Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan peristiwa tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 5 dan Pasal 6: Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 86: Pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
beserta peraturan turunannya yang mengatur hubungan kerja, sistem kerja borongan, serta kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.
Pasal 362 KUHP: Pencurian.
Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau perampasan.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari tindakan kekerasan.
5. Peraturan Ketenagakerjaan terkait hubungan kerja borongan
Pemberi kerja tetap berkewajiban memastikan perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik dan pekerja berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif terhadap berbagai dugaan persoalan tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di lingkungan kebun tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun yang disebutkan mengenai seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
