Kuantan Singingi, Riau — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan tambang emas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terbuka di wilayah Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa tersentuh tindakan hukum hingga saat ini.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada Senin (9/3/2026), sejumlah rakit penambang terlihat beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan dilakukan secara terang-terangan di aliran sungai dan area sekitar, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, hingga Jumat (13/3/2026), aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik PETI yang selama ini menjadi persoalan serius di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas PETI tersebut tidak hanya terjadi di satu titik. Para penambang diduga menyebar di beberapa lokasi di sekitar kawasan perkebunan milik masyarakat setempat.
Keberadaan tambang emas ilegal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Selain itu, aktivitas PETI juga dinilai merugikan negara karena dilakukan tanpa izin resmi serta tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, agar aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar aturan tidak terus berlangsung di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di wilayah Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah tersebut.
Tim Redaksi
