Aktivitas PETI Berskala Besar dengan Alat Berat Diduga Kembali Beroperasi di Kawasan HPT Pulau Padang, Singingi

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung dalam skala besar dan terorganisir dengan menggunakan alat berat di kawasan hutan negara.

1. Link video 

Sebelumnya ditemukan Dua unit alat berat ekskavator merek SANY dan KOMATSU, kini kembali ditemukan merek SUMITOMO, beroperasi dalam Kawasan HPT Pulau Padang, Kecamatan Singingi

Temuan saat ini diperoleh pada Jumat, 13 Maret 2026, ketika tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang berada sekitar 4 kilometer dari akses pemukiman dengan kondisi medan yang terjal dan sulit dijangkau.

Di lokasi tersebut, tim menemukan satu unit ekskavator merek Sumitomo dalam kondisi tidak beroperasi. Sementara itu, satu unit alat berat lainnya yang sebelumnya terpantau berada di pinggir sungai diketahui telah dipindahkan dari posisi awal dan ditemukan tersembunyi jauh di dalam kawasan hutan, ditutupi dengan ranting serta pepohonan yang diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan.

Selain aktivitas pertambangan emas ilegal, di lokasi yang sama juga ditemukan indikasi kuat praktik illegal logging yang semakin memperparah kerusakan kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sejumlah peralatan dan logistik yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut antara lain:

Aset Aktivitas Pertambangan

– 2 unit ekskavator

– 3 unit mesin setingkay

– 2 unit mesin dompeng

– 1 unit rakit pencuci emas

Aset Perambahan Hutan

– Kayu olahan jenis papan dan broti sekitar 3 kubik yang diduga siap dipasarkan

– 1 unit mesin chainsaw (sinso)

Logistik Operasi

– 15 jerigen bahan bakar minyak (BBM) subsidi

– 1 unit mesin genset

– Fasilitas camp permanen di area kegiatan

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya upaya sistematis dari para pelaku untuk menghilangkan atau memindahkan sejumlah peralatan penting. Pergeseran mesin setingkay ke arah sungai besar serta hilangnya karpet penyaring emas mengindikasikan adanya langkah penyelamatan aset bernilai tinggi oleh pihak yang diduga mengelola kegiatan tersebut.

Tim hanya dapat melakukan dokumentasi berupa foto dan video di lokasi sebagai bahan laporan awal, mengingat kondisi medan yang ekstrem serta keterbatasan akses menuju titik kegiatan.

Berdasarkan temuan tersebut, aktivitas yang berlangsung diduga bukan sekadar kegiatan tambang rakyat biasa, melainkan sebuah operasi yang terorganisir dengan memanfaatkan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk aktivitas pertambangan dan perambahan hutan secara ilegal.

Aktivitas ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem hutan, serta berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Diharapkan pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

Tim/Redaksi