Main Terang-Terangan di Pusat Kota, Siapa Bekingi Bisnis Emas Ilegal di Kuansing?

Kuantan Singingi – Praktik penampungan dan pemurnian emas ilegal yang sempat ditindak aparat pada 2024, kini diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di jantung Kota Teluk Kuantan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pembiaran?

Hasil investigasi tim wartawan pada Selasa (17/3/2026) malam mengungkap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah berdinding papan di kawasan Simpang Empat Telkom, Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan. Lokasi ini bukan tempat baru—melainkan titik yang sama yang pernah digerebek aparat kepolisian.

Di lapangan, aktivitas terlihat jauh dari kata sembunyi-sembunyi. Puluhan orang diduga datang membawa emas hasil tambang ilegal. Antrean bahkan terjadi sejak sore hingga malam hari, dan disebut berlangsung hampir setiap hari.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas yang pernah ditindak, kini kembali berjalan dengan pola yang sama, di lokasi yang sama, tanpa hambatan?

Sebagai pengingat, pada 6 Mei 2024 lalu, aparat Polda Riau melalui Ditreskrimsus menangkap empat orang yang diduga sebagai bagian dari jaringan penampung emas ilegal di lokasi tersebut. Polisi saat itu menyita ratusan gram emas, uang tunai ratusan juta rupiah, serta peralatan pengolahan termasuk merkuri—zat berbahaya yang dilarang karena merusak lingkungan.

Namun kini, berdasarkan temuan terbaru, aktivitas serupa justru diduga kembali hidup.

Seorang pria berinisial Ade mengakui kepada wartawan bahwa dirinya menjalankan usaha tersebut. Sementara itu, sosok lama, Anto AW, yang sebelumnya tersandung kasus serupa, menyatakan hanya berperan sebagai “pembimbing” dan tidak lagi menjalankan operasional secara langsung.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa jaringan lama belum sepenuhnya hilang, melainkan hanya berganti peran.

Yang lebih mencurigakan, dalam proses konfirmasi, kedua pihak sempat meminta wartawan mengirimkan nomor rekening. Permintaan ini langsung ditolak karena tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik. Publik tentu berhak bertanya: untuk apa permintaan tersebut diajukan?

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Selain diduga melanggar hukum, aktivitas PETI dikenal luas berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan, terutama akibat penggunaan merkuri yang berpotensi mencemari sungai dan sumber air warga.

Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum. Dengan aktivitas yang diduga berlangsung terbuka di pusat kota, publik menuntut kejelasan: apakah aparat tidak mengetahui, atau justru belum bertindak?

Jika tidak segera ada langkah tegas, maka wajar bila muncul persepsi bahwa praktik ilegal ini kebal hukum.

Masyarakat Kuantan Singingi kini menunggu—bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata. Karena jika praktik lama terus berulang tanpa penindakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga wibawa negara di mata rakyatnya sendiri.

 

Tim/red