Kuantan Singingi, 21 Maret 2026 — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai dan Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. hingga saat ini masih terus berlangsung meskipun telah berulang kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH).
1. Link video
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sejak Kamis hingga Sabtu (21/03), aktivitas PETI masih terlihat jelas di lapangan. Puluhan rakit mesin dompeng dilaporkan tetap beroperasi, baik pada siang maupun malam hari, tanpa adanya rasa khawatir terhadap tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat menyampaikan keresahan mereka terhadap dampak yang ditimbulkan. Aktivitas PETI tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya pada aliran Sungai Batang Nalo yang bermuara ke Sungai Batang Peranap. Kondisi air sungai kini dilaporkan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi.
Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan bahwa pelaku aktivitas PETI tidak seluruhnya berasal dari warga setempat. Sebagian besar pekerja dan pemilik rakit dompeng disebut berasal dari luar daerah, sehingga menimbulkan persepsi bahwa aktivitas ini melibatkan pihak-pihak eksternal yang menjalankan usaha ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai bahwa upaya penertiban yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera. Aktivitas penambangan ilegal kerap kembali berlangsung tidak lama setelah razia selesai dilakukan.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti dugaan kebocoran informasi terkait rencana penertiban. Hal ini menyebabkan para pelaku diduga dapat mengantisipasi kedatangan aparat, sehingga operasi penegakan hukum menjadi kurang efektif.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya langkah tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menindak aktivitas PETI secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat di balik kegiatan ilegal tersebut.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tim/Red
