Siak, Riau – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah yang dikelola Koperasi Olak Mandiri, Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, kini memasuki tahap lanjutan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB tersebut telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Penyidik resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A2 dengan Nomor: B/17/III/Res.1.6./2026, tertanggal 18 Maret 2026, dan telah diterima pelapor pada Kamis, 26 Maret 2026.
Penerbitan SP2HP A2 menandakan bahwa proses penyidikan telah berjalan dan memasuki tahap lanjutan, serta mengindikasikan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Langkah Penyidik
Sejauh ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya:
Pemeriksaan dan wawancara terhadap saksi-saksi;
Pemeriksaan medis (visum et repertum) terhadap korban di Puskesmas Sungai Mandau;
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP);
Gelar perkara di tingkat Polsek Sungai Mandau.
Selanjutnya, penyidik berencana melakukan gelar perkara di tingkat Polres Siak guna memperkuat konstruksi hukum kasus.
Apresiasi Pelapor
Pelapor, Heppynes Hia, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons dan penanganan laporan yang dinilai profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sungai Mandau dan Polres Siak. Semoga proses ini berjalan transparan dan memberikan keadilan,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak berspekulasi sebelum adanya putusan hukum tetap.
Laporan Tambahan dan Dugaan Peristiwa Lain
Selain laporan utama, pelapor juga mengungkap adanya sejumlah peristiwa lain yang masih berkaitan, di antaranya:
1. Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pelapor telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Siak pada 3 Maret 2026.
Sejumlah akun Facebook diduga terlibat dalam penyebaran ujaran yang merugikan pelapor, dan aktivitas tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.
2. Dugaan Pengambilan Paksa Barang
Pelapor juga menyampaikan dugaan perampasan barang, meliputi:
1 unit sepeda motor Supra X 125 (4 Maret 2026);
1 unit televisi dan 1 unit kulkas (5 Maret 2026).
Namun, menurut keterangan keluarga pelapor, laporan terkait peristiwa ini sempat tidak diterima di Polsek Sungai Mandau dengan alasan masih berkaitan dengan laporan awal dan melibatkan pihak yang sama.
Pelapor kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Siak.
Kronologi Singkat Peristiwa
Berdasarkan keterangan pihak pelapor:
19 Februari 2026: Terjadi penghadangan dan dugaan penganiayaan ringan (mencakar tangan korban) yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka ringan.
21 Februari 2026 (malam): Diduga terjadi gangguan berupa aktivitas karaoke dengan pengeras suara di sekitar rumah korban.
Malam berikutnya: Saluran listrik rumah korban diputus, disusul pelemparan atap oleh orang tak dikenal.
4–5 Maret 2026: Terjadi dugaan pengambilan paksa kendaraan dan barang rumah tangga milik korban.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut disebut telah diketahui oleh pihak Polsek Sungai Mandau.
Respon Kapolres Siak
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini baru menerima laporan terkait dugaan penganiayaan ringan dan pencemaran nama baik.
“Kami baru menerima satu laporan terkait dugaan penganiayaan ringan dan pencemaran nama baik, sesuai dengan SP2HP yang telah dikirimkan,” ujarnya.
Menanggapi adanya dugaan laporan lain, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima laporan tambahan dari pelapor.
“Silakan, kami melayani pelapor. Jika ada peristiwa lain yang belum dilaporkan, baik di Polsek Sungai Mandau maupun di Polres Siak, pasti akan diproses,” tegasnya.
Ia juga menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk memonitor perkembangan dan memastikan pelayanan terhadap pelapor berjalan dengan baik.
Harapan Pelapor
Pihak keluarga pelapor berharap seluruh laporan yang telah disampaikan, baik yang utama maupun tambahan, dapat diterima dan diproses secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan prosedur hukum dan prinsip keterbukaan informasi.
