Terkait Kondisi Infrastruktur Jalan di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi

Kuantan Singingi – Menindaklanjuti laporan masyarakat pada Rabu, 1 April 2026, terkait kondisi infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, bersama ini disampaikan bahwa kondisi tersebut telah berdampak signifikan terhadap mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat setempat dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dokumentasi berupa rekaman video, kerusakan jalan pada ruas lintas tersebut memerlukan penanganan serius dan terkoordinasi dari pihak-pihak terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa langkah dan mekanisme yang dapat ditempuh dalam penanganan kerusakan jalan dengan kategori parah, yaitu:

1. Klasifikasi Status Jalan

Penentuan status jalan merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan kewenangan penanganan:

– Apabila jalan berstatus Jalan Kabupaten, maka menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

– Apabila jalan berstatus Jalan Provinsi, maka menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Riau.

2. Mekanisme Pelaporan oleh Masyarakat

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan melalui jalur resmi, antara lain:

– Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, guna memasukkan usulan perbaikan ke dalam prioritas anggaran.

– Menghubungi anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat untuk mengawal proses penganggaran dan realisasi perbaikan.

– Memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah, baik daerah maupun pusat, yang terintegrasi dan dipantau secara langsung oleh instansi terkait.

3. Peran Perusahaan melalui CSR

Dalam hal kerusakan jalan disebabkan oleh aktivitas kendaraan operasional perusahaan (seperti sektor perkebunan atau pertambangan), pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), baik dalam bentuk perbaikan maupun pemeliharaan jalan.

Landasan Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

4. Peraturan Menteri PUPR terkait penyelenggaraan jalan dan pemeliharaannya.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera melakukan verifikasi lapangan serta mengambil langkah konkret guna memperbaiki kondisi jalan demi mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.