Kuantan Singingi – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kian menunjukkan keberanian yang mencengangkan. Aktivitas ilegal ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan, siang dan malam, di berbagai titik strategis wilayah pusat Kota Teluk Kuantan.
Fenomena ini bukan hal baru. Namun yang membuatnya semakin memprihatinkan, aktivitas tersebut justru terjadi di lokasi-lokasi yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan dan penegakan hukum. Bahkan, informasi terbaru menyebutkan bahwa PETI beroperasi hanya sepelemparan batu dari kantor DPRD Kuansing—sebuah fakta yang sulit diterima akal sehat.
Tak hanya itu, sejumlah rakit tambang ilegal juga terpantau aktif di belakang kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kuansing, tepatnya di area belakang Kantor Satpol-PP dan Dinas Sosial PMD. Berdasarkan laporan warga yang disertai dokumentasi video pada Kamis (02/04/2026), setidaknya terdapat tiga titik aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, aktivitas ini diduga tidak berdiri sendiri. Selain pekerja lapangan, terdapat indikasi kuat keterlibatan pemilik lahan sekaligus pemodal. Beberapa nama dengan inisial Ajs, Uwn, dan Ucn disebut-sebut sebagai pemilik rakit, dengan Ajs juga diduga sebagai pemilik lahan. Sementara itu, satu lokasi di depan kantor DPRD Kuansing diduga berada di atas lahan milik seorang anggota DPRD berinisial G.I, dengan operasional yang disebut-sebut dijalankan oleh pihak keluarganya. Seluruh informasi ini masih dalam tahap konfirmasi, namun cukup untuk memantik perhatian serius publik.
Keberadaan PETI yang begitu dekat dengan kantor pemerintahan dan bahkan hanya beberapa menit dari Mapolres Kuansing menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Publik berhak bertanya: apakah mungkin aktivitas ilegal sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan aparat?
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, PETI di Kuansing telah berulang kali memakan korban jiwa. Namun ironisnya, peristiwa demi peristiwa seolah tidak cukup untuk menghentikan praktik ini.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah terang-terangan dan mencolok. Kalau lokasi saja di depan mata aparat, mustahil ini hanya soal keberanian pelaku,” ungkap salah satu narasumber.
Situasi ini menuntut tindakan cepat, tegas, dan tanpa kompromi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika ada dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Publik kini menunggu: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk di hadapan praktik ilegal yang semakin berani menantang di ruang terbuka?
