Kuantan Singingi – Polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Kuantan Singingi terus bergulir tanpa kepastian. Isu dugaan perselingkuhan, aliran dana, hingga utang Pilkada yang beredar luas di media sosial kini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik yang serius.
Arus informasi yang simpang siur, ditambah dengan berbagai narasi yang saling bertolak belakang, tidak hanya memperkeruh suasana tetapi juga memicu kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat. Bantahan yang telah disampaikan sejauh ini dinilai belum mampu meredam spekulasi yang terus berkembang.
Melihat kondisi tersebut, DPD LSM KPK-RI Kabupaten Kuantan Singingi mengambil sikap tegas. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum karena berpotensi merusak kredibilitas pemerintahan daerah.
LSM KPK-RI mendesak agar polemik ini segera dibawa ke ranah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau seperti yang disampaikan sebelumnya disejumlah media, guna mengungkap fakta yang sebenarnya secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Jika memang sudah ada klarifikasi dari pihak Wakil Bupati, maka langkah yang tepat adalah melaporkan persoalan ini secara resmi agar tidak terus menjadi konsumsi spekulatif publik,” ujar salah satu perwakilan media.
Ketua DPD LSM KPK-RI Kuansing, Fatkhul Muin, menyayangkan kondisi pemberitaan yang dinilai tidak konsisten dan cenderung membingungkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanpa proses hukum yang jelas, polemik ini berpotensi terus melebar dan menggerus kepercayaan publik.
Menurutnya, langkah pelaporan resmi oleh pihak media, termasuk horizontallink.id, menjadi penting agar semua pihak memperoleh kepastian hukum dan kejelasan fakta.
“Proses hukum adalah cara untuk menghentikan spekulasi. Publik berhak mendapatkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di sisi lain, polemik ini juga menyoroti praktik jurnalistik yang kini menjadi perhatian publik. Redaksi Media Intelijen Jendral.com menyatakan bahwa pemberitaan yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi awal serta upaya konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Kuansing.
Namun, keterbatasan akses komunikasi -seperti nomor yang tidak aktif-menjadi kendala dalam menjalankan prinsip cover both sides secara maksimal. Meski demikian, redaksi tetap mempublikasikan berita berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Dalam perkembangan, pihak kuasa hukum Wakil Bupati menyatakan bahwa informasi yang beredar merupakan fitnah dan berencana menempuh jalur hukum. Persoalan ini juga telah dibawa ke Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, redaksi menegaskan komitmennya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sengketa pemberitaan pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana, guna menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan akuntabilitas jurnalistik.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari semua pihak. Tanpa kejelasan hukum, polemik ini berpotensi terus berkembang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan maupun media.
Situasi ini menuntut ketegasan: apakah akan dibiarkan berlarut-larut sebagai rumor, atau diselesaikan melalui jalur hukum demi mengungkap kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
