DPUPR Cilegon Disorot: Jalan Langon Indah Terbengkalai Meski Lahan Sudah Dihibahkan

Cilegon – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon kembali menjadi sorotan publik. Hingga Kamis (23/4/2026), kondisi jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, masih memprihatinkan dan terkesan dibiarkan tanpa penanganan serius.

Jalan yang seharusnya menjadi akses vital warga tersebut hingga kini masih berupa tanah merah, berubah menjadi kubangan lumpur saat hujan, serta dipenuhi rumput liar. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Ironisnya, keluhan warga bukan hal baru. Aspirasi telah berulang kali disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media massa. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Kota Cilegon untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setiap hujan, jalan ini tidak bisa dilewati dengan layak. Kami sudah terlalu sering mengadu, tapi hasilnya nihil,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Sebelumnya, pihak DPUPR berdalih bahwa jalan tersebut belum dapat diperbaiki karena status lahan belum dihibahkan. Namun fakta di lapangan menunjukkan alasan tersebut kini tidak lagi relevan. Proses hibah lahan telah diselesaikan dan bahkan telah ditandatangani oleh pemilik lahan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya lambannya respons birokrasi atau bahkan pembiaran. Ketika alasan administratif sudah tidak lagi menjadi hambatan, keterlambatan penanganan justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen dan kinerja OPD teknis.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia Banten, Abdul Kabir, secara tegas mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal jalan rusak, tapi soal tanggung jawab. Pemerintah tidak boleh abai. Jika OPD seperti DPUPR tidak mampu bergerak cepat, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk rotasi atau mutasi pejabat terkait,” tegasnya.

Secara regulasi, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk berdiam diri. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ditegaskan bahwa pelayanan publik harus diberikan secara cepat, berkualitas, dan responsif. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara jelas mengamanatkan bahwa pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPUPR Kota Cilegon maupun Wali Kota Cilegon terkait langkah konkret yang akan diambil. Minimnya respons ini semakin memperkuat kesan bahwa persoalan infrastruktur dasar masyarakat belum menjadi prioritas.

Warga kini menunggu, bukan lagi janji atau alasan, melainkan tindakan nyata. Sebab akses jalan yang layak bukan sekadar fasilitas, melainkan hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *