Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Hardianto Manik Belum Jelas, Ketua GRANAT Riau Tagih Komitmen Polda Riau

PEKANBARU, 5 Juni 2026 – Desakan agar penanganan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama oknum anggota Polri Hardianto Manik (HM) dilakukan secara terbuka dan transparan kembali menguat. Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., pada Jumat (5/6/2026) mengaku kembali mempertanyakan langsung perkembangan penanganan laporan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Menurut Freddy, pihak Ditreskrimum Polda Riau menyampaikan bahwa proses pelimpahan penanganan perkara dari Polda Riau ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini sedang berjalan dan dalam waktu dekat surat resmi pelimpahan akan segera dikirimkan.

“Selamat siang bang, tadi pagi saya sudah langsung mempertanyakan ke Krimum Polda Riau tentang kelanjutan disposisi penanganan dugaan perkara tindak pidana pemerasan dari Polda Riau ke Polres Kuansing. Mereka mengatakan dalam waktu dekat suratnya akan segera dikirimkan langsung ke Polres Kuansing dan tembusannya juga akan diberikan kepada kami,” ujar Freddy kepada redaksi.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas informasi yang sebelumnya disampaikan Freddy saat mendatangi ruang penyidik Ditreskrimum Polda Riau pada 2 Juni 2026.

Saat itu, ia memperoleh keterangan bahwa laporan dugaan pemerasan yang telah diterima Polda Riau melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026 akan ditangani lebih lanjut oleh Polres Kuansing.

Perkembangan ini menjadi sorotan karena kasus yang menyeret inisial HM telah lama menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam mengusut laporan tersebut, terutama setelah muncul berbagai polemik terkait status dan proses penanganan terhadap pihak yang dilaporkan.

Sorotan publik semakin menguat lantaran sebelumnya beredar foto yang memperlihatkan HM berada di dalam sel pada awal Mei 2026.

Namun di waktu yang hampir bersamaan, akun TikTok yang disebut-sebut miliknya masih terlihat aktif melakukan siaran langsung secara rutin. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan konsistensi proses penanganan perkara.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari pihak berwenang terkait status hukum yang bersangkutan, baik dalam konteks pemeriksaan etik maupun proses pidana yang sedang berjalan.

Pelimpahan laporan dari Polda Riau ke Polres Kuansing juga memunculkan harapan baru agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan objektif. Berbagai kalangan menilai aparat penegak hukum harus mampu menjawab keraguan publik melalui langkah-langkah konkret dan transparan.

Kasus ini bermula dari laporan Diki Saputra terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan beberapa perkara hukum. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian luas masyarakat Kuantan Singingi dan Provinsi Riau karena menyentuh isu integritas aparat penegak hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kini, masyarakat menunggu realisasi pelimpahan perkara tersebut beserta langkah lanjutan penyidik di Polres Kuansing. Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan mampu mengungkap fakta secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebab dalam perkara yang telah menjadi konsumsi publik dan menyangkut nama institusi penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang dilaporkan, tetapi juga kredibilitas aparat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau maupun Polres Kuansing terkait substansi laporan serta alasan detail pelimpahan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *