KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menuai sorotan. Di tengah berbagai upaya penertiban yang selama ini dilakukan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih berlangsung di beberapa titik dan memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang diduga mengendalikan operasionalnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, aktivitas PETI disebut masih beroperasi di wilayah Kopah, Munsalo, Titian Modang, hingga Pulau Baru. Di lokasi-lokasi tersebut, warga memperkirakan puluhan unit rakit dompeng masih aktif melakukan penambangan.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga menilai aktivitas PETI yang terus berlangsung secara terbuka seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami berharap aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif. Jika memang ada pihak yang berperan sebagai koordinator atau pengelola aktivitas PETI tersebut, biarlah proses hukum yang membuktikannya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan salah satu lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI di Kecamatan Kuantan Tengah. Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang terlihat di lokasi tersebut.
Aktivitas PETI sendiri merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tambang ilegal juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, pencemaran air, hingga ancaman terhadap ekosistem sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut secara tuntas pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang ilegal tersebut apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, unsur TNI di wilayah setempat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan informasi.






