KUANTAN SINGINGI – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, tidak hanya menyoroti persoalan kekerasan yang dialami korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap anak, transparansi penanganan perkara, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Salah satu korban diketahui masih berusia 14 tahun. Berdasarkan laporan yang telah diterima Polres Kuantan Singingi, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis yang mengakibatkan trauma hingga takut kembali bersekolah. Jika fakta tersebut terbukti dalam proses hukum, maka perkara ini tidak lagi sekadar persoalan penganiayaan biasa, melainkan menyangkut perlindungan anak yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lebih memprihatinkan lagi, video yang memperlihatkan kedua korban diamankan dan diduga mengalami kekerasan justru beredar luas di media sosial. Penyebaran konten yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum maupun anak korban kekerasan dapat menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan serta berpotensi melanggar prinsip perlindungan identitas anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku harus berulang kali menanyakan perkembangan laporan yang mereka buat. Meski akhirnya menerima SP2HP, hingga pemanggilan terakhir mereka mengaku belum memperoleh informasi perkembangan signifikan terkait penanganan perkara. Kondisi ini memunculkan harapan agar penyidik memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip Presisi yang menjadi komitmen institusi Polri.
Perhatian publik semakin tertuju ketika wartawan Athia, yang selama ini membantu keluarga korban memperoleh informasi perkembangan perkara, Setelah diruang tunggu Satreskrim dan menunggu kedatangan penyidik yang memanggil pelapor, didatangin oleh KBO satreskrim iptu romlan, dan Athia mendapat pertanyaan saat hadir bersama pelapor di Polres Kuantan Singingi.
Menurut Athia, dirinya diminta menjelaskan kapasitas kehadirannya serta ditanyakan mengenai surat hubungan keluarga dan surat kuasa. Padahal, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan, memperoleh informasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Meskipun pihak kepolisian melalui pejabat yang bersangkutan menyatakan maksudnya hanya berupa nasihat dan pengingat, peristiwa tersebut tetap perlu dievaluasi secara objektif. Sebab dalam perspektif kebebasan pers, setiap tindakan yang berpotensi membatasi akses wartawan terhadap narasumber atau proses pencarian informasi dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri juga terikat pada Kode Etik Profesi Polri dan prinsip pelayanan publik yang mengharuskan setiap anggota bertindak profesional, proporsional, menghormati hak asasi manusia, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesan intimidatif kepada masyarakat maupun insan pers.
Apabila terdapat komunikasi atau tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, maka hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Publik kini menunggu dua hal penting dari Polres Kuantan Singingi. Pertama, penuntasan secara profesional terhadap dugaan pengeroyokan dan kekerasan yang dialami kedua korban, khususnya korban anak. Kedua, klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan intervensi yang dirasakan wartawan saat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pendampingan informasi kepada keluarga korban.
Penegakan hukum yang transparan, perlindungan terhadap anak, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers merupakan tiga prinsip yang tidak boleh dipertentangkan. Ketiganya merupakan bagian dari amanat konstitusi dan fondasi negara hukum yang wajib dijaga bersama.
Karena itu, Kapolres Kuantan Singingi diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini, memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, sekaligus menjamin bahwa tidak ada pihak yang merasa diintimidasi ketika mencari keadilan maupun menjalankan tugas jurnalistik, Sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
a. Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
b. Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
c. Pasal 18 ayat (1): Menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU 23/2002)
a. Pasal 76C: Larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
b. Pasal 80: Sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri
a. Anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, menghormati HAM, dan memberikan pelayanan tanpa intimidasi.
b. Dilarang melakukan tindakan yang merugikan kehormatan profesi atau menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kuantan Singingi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.






