KUANTAN SINGINGI – Dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap dua remaja di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjadi sorotan setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial. Kasus itu kini telah dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi dan masih dalam proses penyelidikan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perkebunan sawit milik warga di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemarahan keluarga korban muncul setelah rekaman video yang memperlihatkan kedua remaja diamankan dan diduga mengalami penganiayaan beredar luas di Facebook serta sejumlah platform media sosial lainnya.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, keluarga korban menghubungi redaksi media dan menyampaikan keberatan atas beredarnya video tersebut.
“Kami baru tahu ternyata anak kami diduga dianiaya setelah video itu diposting akun Facebook bernama Wawan Anggeldi. Anak saya masih berusia 14 tahun, sedangkan temannya sekitar 18 tahun. Video itu sudah kami screenshot dan simpan sebagai bukti,” ujar pihak keluarga kepada media.
Keluarga korban kemudian meminta pendampingan untuk melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada pihak kepolisian.
Menanggapi laporan itu, Athia selaku wartawan sekaligus redaksi media mengaku langsung berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kuantan Singingi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Athia, pihak kepolisian merespons cepat dan mempersilakan keluarga korban untuk membuat laporan resmi. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban.
Pada malam itu, kedua korban bersama orang tua dan saksi datang ke Polres untuk membuat laporan. Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Teluk Kuantan dengan pendampingan petugas kepolisian.
Namun, keluarga korban mengaku tidak menerima tanda bukti laporan setelah proses pelaporan dan visum selesai dilakukan. Setibanya di rumah, mereka kembali menghubungi Athia untuk membantu menanyakan perkembangan dan status laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain melaporkan kejadian, keluarga korban juga menyampaikan kondisi kedua remaja pascakejadian.
Korban berusia 14 tahun disebut mengalami trauma dan tekanan mental sehingga takut untuk kembali bersekolah.
“Anak itu kena mental dan fisik. Dia sekarang takut pergi ke sekolah,” ujar orang tua korban.
Sementara itu, korban lainnya, Dirga Agustian alias Dirga bin Muhammad Cecep (18), dikabarkan masih mengalami sakit pada bagian rahang dan mulut akibat dugaan pemukulan.
“Rahang dan mulutnya masih bengkak. Mau buka mulut saja sakit, makan pun susah karena tidak kuat mengunyah nasi,” kata pihak keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Athia menghubungi Kanit PPA Mario Suwito dan Kanit Pidum saat itu, Lukman. Keduanya menyatakan akan menanyakan persoalan administrasi laporan kepada petugas piket yang menerima laporan.
Tak lama kemudian, Lukman melalui pesan WhatsApp meminta pelapor datang kembali ke Polres Kuansing keesokan harinya untuk menerima bukti laporan.
Pada Selasa, 26 Mei 2026, Athia bersama keluarga korban mendatangi Polres Kuansing. Saat itu, pelapor akhirnya menerima tanda bukti laporan pengaduan.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Dirga menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya, Wahyu, pergi ke kebun sawit masyarakat di Kampung Dalam, Desa Jake, dengan membawa dua karung dan satu buah egrek.
Setibanya di lokasi, mereka mencoba memotong pelepah sawit. Namun alat yang digunakan patah sehingga keduanya pulang mengambil parang sebelum kembali lagi ke lokasi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya diduga diamankan oleh sejumlah warga.
Dalam laporannya, Dirga mengaku mengalami pemukulan berkali-kali oleh beberapa orang. Bahkan, seorang pria disebut menodongkan senapan angin sambil memukul bagian wajahnya. Rekannya, Wahyu, juga disebut mengalami pemukulan pada bagian wajah.
Tidak hanya itu, setelah dibawa ke Kantor Desa Jake, Dirga mengaku kembali mendapat tendangan ke arah wajah dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Meski sempat dimediasi di kantor desa dan berakhir damai dengan kesepakatan denda Rp1 juta, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial.
Pada 26 Mei 2026 Polres telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara tersebut.
Dalam SP2HP dijelaskan bahwa kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik disebut telah menerima laporan resmi dan akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami perkara.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPTU Gerry Agnar Timur, menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 1 Juni 2026, orang tua korban kembali meminta Athia membantu menanyakan perkembangan laporan yang telah mereka buat.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Athia melakukan konfirmasi kepada Kanit PPA. Namun untuk perkembangan perkara, Athia diarahkan kepada Kanit Pidum. Saat dihubungi, Kanit Pidum menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat pada posisi tersebut.
Karena belum memperoleh informasi yang jelas, Athia kemudian menghubungi Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana.
Melalui pesan WhatsApp, Kapolres merespons dengan menyatakan akan melakukan pengecekan terkait perkembangan laporan tersebut.
Sehari setelah komunikasi tersebut, keluarga korban dihubungi oleh seorang penyidik berinisial Rolan yang meminta pelapor kembali datang ke Polres Kuansing.
Pada Jumat, 5 Juni 2026, Athia memenuhi permintaan keluarga korban untuk mendampingi mereka ke Polres Kuantan Singingi.
Menurut Athia, setelah tiba di ruang tunggu Satreskrim dan menunggu kedatangan penyidik yang memanggil pelapor, dirinya didatangi oleh KBO Satreskrim IPTU Romlan.
Athia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait kehadirannya bersama pelapor, termasuk diminta menunjukkan bukti Surat hubungan keluarga serta surat kuasa.
Athia menjelaskan bahwa dirinya hadir atas permintaan narasumber dan keluarga korban, baik sebagai wartawan maupun karena memiliki hubungan kekeluargaan.
“Saya datang karena mereka membutuhkan saya dan meminta saya mendampingi dalam mengikuti perkembangan laporan yang mereka buat. Saya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai wartawan dan tidak mengganggu proses penyidikan,” ujar Athia.
Menurut Athia, perdebatan sempat terjadi hingga akhirnya KBO Satreskrim menyatakan bahwa maksud penyampaiannya hanya berupa nasihat dan pengingat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Athia juga sempat menanyakan istilah yang tepat bagi wartawan ketika hadir bersama narasumber dalam proses pelaporan hukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut, IPTU Romlan disebut menyampaikan bahwa posisi wartawan lebih tepat disebut “menemani”, bukan “mendampingi” atau “mengawal”.
Pernyataan itu kemudian memunculkan penilaian dari Athia bahwa peran wartawan dalam menjalankan fungsi sosial dan kontrol publik seolah dipersempit.
Athia bersama rekan-rekannya menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk dugaan intervensi, bukan sekadar nasihat. Karena itu, sebagian percakapan telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman video.
Athia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta Kapolres Kuantan Singingi menelusuri peristiwa tersebut secara objektif.
“Saya berharap ada evaluasi dan ketegasan apabila ditemukan pelanggaran etika oleh anggota, sehingga tidak terjadi intervensi terhadap siapa pun, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Athia mengaku berencana menemui Kapolres Kuantan Singingi untuk menjelaskan secara langsung kronologi peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan rekaman video yang dimilikinya.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan belum menerima SP2HP lanjutan. Pada pemanggilan terakhir tanggal 5 Juni 2026, pelapor hanya dimintai keterangan tambahan dan belum memperoleh informasi perkembangan terbaru terkait penanganan perkara yang mereka laporkan.






