SAWAHLUNTO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan sistem gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kembali beroperasi setelah sempat berhenti menjelang Idul Fitri 2026. Kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan warga karena dinilai berlangsung semakin terbuka tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang nyata.
Sejumlah warga menilai aktivitas PETI yang terus berlangsung bukan lagi sekadar praktik tambang ilegal biasa, melainkan diduga telah berjalan secara terorganisir dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengatur lapangan hingga dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga dapat beroperasi dengan leluasa karena adanya sistem koordinasi dan pengamanan tertentu.
“Tambang itu beroperasi terang-terangan. Masyarakat bertanya-tanya mengapa aktivitas seperti ini seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah seorang warga.
Warga juga menyebut nama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kajai, Yor Pono Kayo, serta Abrizal Kajai alias Da Kumis yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan. Keduanya diduga memiliki peran dalam pendataan lokasi tambang, pengaturan investor hingga pengelolaan wilayah ulayat yang digunakan sebagai area aktivitas PETI.
Selain itu, Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, turut disebut mengetahui kembali beroperasinya aktivitas tambang ilegal tersebut di wilayah pemerintahannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, setiap penambang yang akan membuka lubang tambang disebut wajib berkoordinasi dengan pihak tertentu serta menyerahkan sejumlah dana yang disebut sebagai biaya koordinasi. Dugaan adanya aliran dana inilah yang kini menjadi sorotan masyarakat dan mendesak untuk diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang serius dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI gelondongan juga dinilai membawa dampak lingkungan yang sangat mengkhawatirkan. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas berpotensi mencemari aliran sungai, merusak kesuburan tanah, mengancam kesehatan masyarakat serta menghancurkan ekosistem lingkungan sekitar.
Pengerukan tanpa kaidah pertambangan yang baik juga berisiko menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, dan kerusakan kawasan hutan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ironisnya, di tengah berbagai dampak yang ditimbulkan, aktivitas PETI tersebut justru disebut masih berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kota Sawahlunto.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (penambangan tanpa izin).
Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 (penampungan, pengangkutan, pengolahan hasil tambang ilegal).
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 55 KUHP jika terbukti ada pihak yang turut serta membantu atau memfasilitasi tindak pidana.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan dugaan setoran kepada oknum penyelenggara negara.
Warga kini mendesak Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PETI gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Tim wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam laporan warga. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari keterangan warga dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang. Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


