PETI Kembali Marak Pasca Penertiban 145 Rakit di Sungai Kuantan, Masyarakat Kirim Foto dan Video ke Redaksi

KUANTAN SINGINGI – Operasi besar-besaran yang digelar tim gabungan untuk memusnahkan 145 unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Kuantan tampaknya belum mampu meredam polemik yang selama ini menjadi perhatian publik.

Belum genap sepekan sejak operasi yang dipimpin langsung Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana pada Selasa (2/6/2026), redaksi kembali menerima laporan dari masyarakat yang mengaku masih menemukan aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kecamatan Cerenti.

Laporan tersebut disampaikan warga pada Minggu (7/6/2026) disertai foto dan video yang diklaim memperlihatkan aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung di kawasan Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Bayur.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar yang kini mulai bergema di tengah masyarakat: sejauh mana efektivitas operasi pemusnahan 145 rakit yang baru saja dilaksanakan?

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak melihat perubahan signifikan pasca-operasi gabungan tersebut.

“Seperti biasa, tidak ada perubahan. Aktivitas masih ada dan menurut informasi masyarakat jumlahnya tetap banyak,” ujar sumber kepada redaksi.

Keterangan serupa juga disampaikan beberapa warga lainnya yang menghubungi redaksi secara terpisah. Mereka mengaku masih mendengar suara mesin dompeng beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kuantan, bahkan setelah penertiban besar-besaran dilakukan.

Informasi itu tentu memunculkan tanda tanya yang sulit diabaikan publik.

Bagaimana mungkin operasi yang melibatkan sekitar 260 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Damkar dan unsur pemerintah daerah mampu memusnahkan 145 rakit dalam satu hari, namun beberapa hari kemudian masyarakat kembali mengaku menemukan aktivitas serupa?

Pertanyaan tersebut semakin menguat mengingat sebelumnya masyarakat juga pernah melaporkan bahwa jumlah rakit PETI yang beroperasi di wilayah Cerenti diduga mencapai ratusan unit.

Kala itu, publik sempat mempertanyakan penertiban yang hanya menyasar lima rakit. Tak lama kemudian, operasi gabungan dilakukan dan angka yang ditertibkan meningkat menjadi 145 unit.

Namun kini, laporan baru yang masuk kembali memunculkan kekhawatiran bahwa persoalan PETI belum benar-benar terselesaikan.

Dalam pesan yang diterima redaksi, warga juga mengeluhkan bahwa aktivitas PETI seolah terus berulang tanpa perubahan berarti dari waktu ke waktu.

“Masyarakat banyak yang mengeluh. Sampai sekarang masih bertanya-tanya bagaimana caranya agar PETI benar-benar hilang dari Sungai Kuantan,” ujar sumber tersebut.

Atas laporan tersebut, redaksi langsung meneruskan seluruh informasi, dokumentasi foto dan video kepada Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana untuk meminta tanggapan dan klarifikasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, lebih dari 1×24 jam sejak pesan dikirimkan, belum ada respons yang diberikan.

Tidak adanya tanggapan tersebut justru menambah pertanyaan publik yang selama ini menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan PETI di wilayah tersebut.

Publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemusnahan sarana penambangan semata, tetapi juga mampu mengungkap siapa pelaku lapangan, pemilik modal, jaringan penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Sebab selama akar persoalan belum tersentuh, kekhawatiran masyarakat bahwa aktivitas PETI akan kembali muncul setelah setiap operasi penertiban bukanlah sesuatu yang berlebihan.

Di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI terus menjadi ancaman nyata bagi Sungai Kuantan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Bukan sekadar operasi sesaat yang kemudian berlalu, melainkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan mampu menjawab keraguan yang berkembang di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *