KUANSING – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Meski berulang kali diberitakan dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas pertambangan ilegal tersebut disebut-sebut masih terus berlangsung tanpa adanya penindakan yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Selasa (9/6/2026), sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas PETI masih beroperasi di beberapa titik dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Warga menduga aktivitas tersebut melibatkan pemodal-pemodal besar yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan seorang warga berinisial RIO diduga memiliki dan mengendalikan sejumlah rakit dompeng yang beroperasi di beberapa lokasi berbeda. Dugaan tersebut, menurut warga, telah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat karena aktivitas itu disebut berlangsung selama bertahun-tahun.

“Warga di sini sudah tahu siapa yang bermain. Kalau memang aparat serius memberantas PETI, seharusnya aktivitas seperti ini mudah dideteksi karena sudah berlangsung lama dan jumlah rakitnya juga tidak sedikit,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai aktivitas PETI yang diduga dikelola para pemodal besar terkesan bebas beroperasi tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang secara nyata merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

Tidak hanya melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan kawasan, pencemaran aliran sungai, hingga terganggunya ekosistem menjadi kekhawatiran utama masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Jika benar terdapat puluhan unit rakit dompeng atau lebih yang beroperasi, warga menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar yang cukup bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh.
Desakan juga diarahkan kepada Polres Kuantan Singingi agar segera turun tangan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam persoalan PETI.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada aktivitas PETI tertentu yang mendapat perlindungan atau dibiarkan beroperasi,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk para pemodal yang berada di belakang aktivitas tersebut. Langkah tegas dinilai penting tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
(Tim/Redaksi)






