Surat Perintah Stop PETI Diuji di Lapangan, Koalisi Aktivis Desak Bupati Madina Copot Kades Singengu Julu

PANYABUNGAN – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang menginstruksikan penghentian total aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 16 kecamatan yang dikategorikan sebagai zona merah.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, tersebut mencakup wilayah Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan, Muara Batang Gadis, dan sejumlah kecamatan lainnya yang selama ini menjadi sorotan akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal.

Kebijakan itu diterbitkan setelah munculnya desakan publik, termasuk ultimatum 7×24 jam dari koalisi organisasi lingkungan dan mahasiswa yang terdiri dari The Madina Green Institute (TMGI), IDEA, Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), serta Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Madina.

Namun, bagi koalisi aktivis, surat perintah tersebut kini memasuki fase pembuktian. Mereka menilai efektivitas kebijakan akan ditentukan oleh keberanian pemerintah menindak aparatur yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

TMGI: Jangan Sampai Surat Perintah Jadi “Macan Kertas”

Direktur Eksekutif TMGI, Ridwandi Nasution, mengatakan publik kini menguji komitmen Bupati Madina dalam menegakkan aturan yang telah diterbitkan, termasuk terhadap aparatur pemerintah desa.

“Publik hari ini langsung menguji keseriusan Bupati Saipullah Nasution untuk mencopot oknum Kepala Desa yang diduga terlibat PETI. Jangan sampai surat itu hanya menjadi ‘ecek-ecek’ atau sekadar macan kertas yang tidak memiliki daya paksa di lapangan,” ujar Ridwandi kepada wartawan di Panyabungan, Selasa (29/7/2026).

Menurut Ridwandi, integritas pemerintah daerah dipertaruhkan pada keberanian mengambil tindakan terhadap aparatur internal, termasuk oknum kepala desa maupun ASN apabila terbukti melanggar ketentuan.

Ia secara khusus menyoroti GD, Kepala Desa Singengu Julu, yang menurutnya hingga kini belum dinonaktifkan meski namanya disebut dalam berbagai pemberitaan dan laporan terkait dugaan aktivitas PETI.

Ridwandi menilai lambannya langkah pemerintah berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan perlindungan terhadap pelaku tambang ilegal. Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

SIPLAH: Jangan Berlindung di Balik Retorika

Senada dengan itu, Ketua SIPLAH, Ahmad Rifai, meminta Bupati Madina tidak berhenti pada pernyataan normatif seperti “akan memanggil” atau “akan memeriksa” tanpa diikuti tindakan nyata.

“Bupati jangan lagi bersandiwara atau mempertontonkan kelambanan. Jika memang ada aparatur pemerintah yang diduga terlibat PETI, proses administrasi maupun penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar kepercayaan publik tidak hilang,” tegas Rifai.

Menurut Rifai, dugaan keterlibatan GD sebelumnya telah menjadi bagian dari informasi yang dipublikasikan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat penertiban tambang ilegal pada awal Juli 2026. Selain itu, kata dia, persoalan tersebut juga telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Mandailing Natal dan disebut sedang berproses.

Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar ketentuan, sanksi administratif terhadap kepala desa bersangkutan perlu segera dijatuhkan demi menjaga kredibilitas pemerintah daerah.

“Surat instruksi Bupati akan kehilangan wibawa apabila aparatur pemerintah yang diduga terlibat tidak segera ditindak sesuai mekanisme hukum dan administrasi,” ujarnya.

Desak Penegakan Hukum dan Percepatan WPR

Selain mendesak tindakan administratif, koalisi aktivis juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak dalam aktivitas PETI tanpa pandang bulu.

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Mandailing Natal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, koalisi juga menilai solusi jangka panjang terhadap persoalan PETI harus diwujudkan melalui percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap kegiatan pertambangan yang sah, teratur, dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Singengu Julu (GD) maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait tuntutan pencopotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *