KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Melalui jajaran Polsek Singingi, petugas melaksanakan penertiban di kawasan Sungai Mudik Lembu, Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (29/7/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Singingi, AKP Azhari, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Singingi.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas tanpa izin. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi.
Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan dalam aktivitas ilegal, petugas mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar ketiga rakit tersebut hingga tidak dapat difungsikan lagi.
Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak ditemukan barang bukti lain karena lokasi dalam keadaan kosong saat petugas tiba.
Kapolres Kuantan Singingi menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif penambangan ilegal.
Polres Kuantan Singingi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam upaya menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Selama pelaksanaan operasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.






