KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), yang berada di wilayah Desa Pantai dan sebagian Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik.
Meski telah diberitakan sebelumnya pada 7 Juni 2026, hingga Rabu (10/6/2026) aktivitas tambang ilegal tersebut masih ditemukan beroperasi secara terbuka. Bahkan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan, jumlah rakit PETI yang beroperasi di lokasi disebut mencapai ratusan unit dengan menggunakan mesin dompeng.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Pasalnya, hingga beberapa hari setelah pemberitaan sebelumnya diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan signifikan yang mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saya ikut turun langsung ke lapangan. Saat hendak diwawancarai, para penambang memilih menghindar. Namun aktivitas mereka sempat kami dokumentasikan melalui foto dan video. Aktivitas PETI masih berlangsung secara terang-terangan di dalam kawasan HGU PT KTBM dan jumlahnya mencapai ratusan unit,” ujar salah seorang anggota tim investigasi kepada redaksi, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah titik lokasi masih dipadati rakit PETI yang beroperasi. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya upaya penghentian di lokasi saat investigasi dilakukan.
Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
Kondisi ini semakin memperkuat sorotan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebab, aktivitas PETI yang telah berulang kali diberitakan dan disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, hingga kini masih ditemukan beroperasi.
Sejumlah warga menilai fenomena ini menimbulkan kesan bahwa aktivitas PETI sulit disentuh secara tuntas. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang menggunakan ratusan unit rakit tersebut dapat terus berlangsung meskipun keberadaannya diketahui secara luas.
“Kalau jumlahnya sampai ratusan unit dan beroperasi terus-menerus, tentu masyarakat bertanya-tanya. Mengapa aktivitas sebesar itu masih bisa berjalan?” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebelumnya, pada pemberitaan 7 Juni 2026, masyarakat juga menyampaikan bahwa aktivitas PETI kerap kembali beroperasi tidak lama setelah dilakukan penertiban. Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan maupun faktor lain yang menyebabkan aktivitas tambang ilegal terus berulang.
Namun demikian, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Nama Kapolsek Ikut Disorot, Hak Jawab Tetap Dibuka
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, aktivitas PETI di kawasan HGU PT KTBM disebut mulai marak dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah pihak mengaitkan kondisi tersebut dengan periode kepemimpinan Kapolsek Kuantan Mudik.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan maupun tanggung jawab pribadi AKP Riduan Butar-butar terhadap aktivitas PETI yang terjadi di wilayah hukum tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, redaksi masih membuka ruang konfirmasi serta hak jawab kepada Kapolsek Kuantan Mudik, jajaran Polres Kuantan Singingi, pihak PT KTBM, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.
Ancaman Pidana Tegas
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas PETI yang terus berlangsung di kawasan HGU PT KTBM. Di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut, masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada operasi seremonial, tetapi mampu menghadirkan tindakan nyata yang berkelanjutan dan transparan.






