Pasca Pemberitaan dan Informasi Rencana Penertiban, Sejumlah Rakit PETI di HGU PT KTBM Disebut Dipindahkan Sebelum Operasi Polisi

KUANTAN SINGINGI – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Kuantan Singingi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Kecamatan Kuantan Mudik, pada Rabu (17/6/2026), kembali menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, aktivitas PETI di kawasan tersebut telah menjadi sorotan melalui sejumlah pemberitaan media. Dalam laporan yang terbit pada awal Juni 2026, tim wartawan menemukan aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa titik dalam area HGU PT KTBM dengan jumlah rakit yang disebut mencapai ratusan unit.

Beberapa hari setelah pemberitaan tersebut terbit, Polres Kuantan Singingi bersama unsur TNI dan pihak perusahaan melaksanakan operasi penertiban. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, sebanyak 33 unit rakit PETI ditemukan dan dimusnahkan di tiga lokasi berbeda, yakni Afdeling 3 Desa Pantai sebanyak 18 unit, Afdeling 4 Desa Pantai sebanyak 13 unit, dan Afdeling 5 Desa Lubuk Ramo sebanyak 2 unit.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan rakit-rakit PETI yang ditemukan. Namun, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena lokasi disebut telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.

Di sisi lain, sebelum pelaksanaan penertiban berlangsung, redaksi menerima informasi dari narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lapangan. Narasumber tersebut menyebut sejumlah rakit PETI diduga telah dibongkar dan dipindahkan terlebih dahulu sebelum operasi penertiban dilaksanakan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, beberapa pihak yang berada di lokasi menyebut pemindahan rakit dilakukan setelah beredarnya pemberitaan media terkait aktivitas PETI dan adanya informasi mengenai rencana penertiban.

“Bang, dengan terbitnya pemberitaan dan kami mengetahui sejumlah rakit-rakit PETI tersebut dibongkar untuk dipindahkan. Saat kami tanyakan, salah satu yang berada di lokasi mengatakan bahwa karena sudah ada pemberitaan media dan ada rencana penertiban, maka rakit-rakit itu diangkat dan dipindahkan,” ujar seorang wartawan yang turut menerima informasi tersebut dari lapangan.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan pemindahan rakit sebelum operasi berlangsung masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan berapa jumlah rakit yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut maupun apakah terdapat rakit yang dipindahkan sebelum petugas melakukan penindakan.

Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kabag Ops Kompol A. Raymon Tarigan Gersang menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di area perkebunan PT KTBM. Kami mengedepankan tindakan yang profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol A. Raymon Tarigan Gersang.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan apabila aktivitas PETI kembali ditemukan beroperasi secara masif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan adanya informasi yang berkembang terkait dugaan pemindahan sejumlah rakit sebelum operasi berlangsung, masyarakat berharap seluruh proses penanganan PETI dilakukan secara transparan dan berkelanjutan. Selain penertiban di lapangan, publik juga menantikan langkah-langkah lanjutan yang dapat memastikan aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi di kawasan HGU PT KTBM maupun wilayah lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *