Usai Barak Narkoba Dimusnahkan di Aek Kanopan, Warga Aek Kota Batu Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Jaringan Sabu

Labuhanbatu Utara – Setelah jajaran Polres Labuhanbatu bergerak cepat memusnahkan sebuah barak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, kini sorotan masyarakat beralih ke Desa Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sejumlah warga mengaku keresahan mereka telah mencapai titik puncak. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu bersama unsur TNI, agar tidak berhenti pada penertiban lokasi semata, tetapi mengusut tuntas seluruh dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.

Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya Polres Labuhanbatu melakukan tindakan cepat menindaklanjuti video viral seorang ibu yang memperlihatkan bangunan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Aek Kanopan Timur. Bangunan tersebut kemudian dimusnahkan pada malam yang sama sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkotika.

Keberhasilan penindakan itu justru memunculkan harapan baru dari masyarakat di wilayah lain yang selama ini mengaku mengalami keresahan serupa.

“Kami berharap aparat tidak berhenti pada satu lokasi saja. Kalau memang ada dugaan peredaran narkoba di wilayah kami, buktikan dengan penyelidikan yang profesional dan tindakan hukum yang tegas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat sudah sepatutnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada redaksi, narasumber menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang yang dikenal dengan nama “Aimin” dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat pembenaran maupun bantahan resmi dari aparat penegak hukum ataupun pihak yang bersangkutan.

Karena itu, warga meminta aparat segera melakukan pendalaman agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji melalui proses hukum yang transparan.

“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada bukti pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya harus diproses. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” kata narasumber lainnya.

Menurut warga, persoalan narkotika bukan lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda di Desa Aek Kota Batu.

Mereka mengaku khawatir apabila dugaan peredaran narkotika dibiarkan tanpa penanganan yang serius, kondisi tersebut dapat semakin merusak kehidupan sosial masyarakat.

“Kami ingin lingkungan kami kembali aman. Anak-anak kami harus diselamatkan dari ancaman narkoba. Negara harus hadir memberikan perlindungan melalui penegakan hukum yang nyata,” ujar seorang warga.

Sejumlah warga juga berharap aparat penegak hukum menunjukkan keberanian dalam mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

Mereka menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya pengungkapan kasus di daerah lain, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan rasa aman di wilayah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Sorotan masyarakat kini turut diarahkan kepada Kapolres Labuhanbatu agar memberikan perhatian serius terhadap laporan dan keresahan warga serta memastikan setiap informasi yang diterima ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Warga menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Dengan demikian, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diproses sesuai hukum, sedangkan pihak yang tidak terbukti tetap memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *