PANYABUNGAN – Dugaan pelanggaran transparansi dalam pelaksanaan proyek irigasi di Desa Tangga Bosi III, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terus menuai sorotan. Proyek yang telah berjalan selama lebih dari dua pekan itu dipertanyakan karena tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut mengetahui pelaksanaan proyek tersebut belum memberikan penjelasan kepada publik. Seorang oknum TNI berinisial Dongoran serta seorang kontraktor bernama Indra belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis.
Jurnalis mengaku telah memberikan kesempatan lebih dari 10 jam kepada Dongoran untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Selasa (21/7/2026) pukul 11.00 WIB, tidak ada respons yang diberikan.
Sementara itu, Indra yang disebut sejumlah warga sebagai pihak yang mengerjakan sekaligus memasok material proyek tersebut juga tidak memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan saat ditemui di lapangan.
Di sisi lain, Camat Siabu Ahmad Fadlan, S.Sos., M.M., mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan proyek tersebut.
“Sampai saat ini, sepengetahuan kami belum ada laporan resmi terkait proyek drainase di Tangga Bosi III Siabu,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Kondisi tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai legalitas dan pengawasan proyek yang sedang berlangsung.
Ketua Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kabupaten Mandailing Natal, Ridwandi Nasution, mengatakan terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi perhatian mahasiswa dan aktivis.
Pertama, dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi. Menurutnya, sejak awal pengerjaan proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, satuan kerja maupun volume pekerjaan.
Ridwandi menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena informasi dasar proyek yang seharusnya diketahui masyarakat hingga kini belum dapat dipastikan.
“Kami belum mengetahui secara jelas siapa perusahaan pelaksana, berapa nilai anggarannya, dari instansi mana proyek ini berasal, termasuk status pelaksanaannya. Semua masih terkesan tertutup,” ujarnya kepada wartawan di depan Kantor DPRD Madina, Selasa (21/7/2026).
Persoalan kedua menyangkut dugaan keterlibatan oknum TNI dalam proyek sipil tersebut. Ridwandi menjelaskan, sebelumnya Dongoran pernah menyampaikan kepada media bahwa dirinya bertugas mengawasi kualitas pekerjaan atas perintah pimpinan.
Namun ketika diminta menunjukkan dasar hukum berupa Surat Perintah (Sprin) maupun penjelasan mengenai kewenangan keterlibatan personel TNI aktif dalam proyek konstruksi sipil, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Akibatnya, kapasitas dan legalitas keterlibatan oknum tersebut dalam proyek ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Persoalan ketiga adalah dugaan praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek. Mahasiswa menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai status proyek, apakah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola atau dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Selain itu, proyek tersebut juga menuai keluhan warga karena sebagian besar tenaga kerja disebut berasal dari luar daerah, sementara masyarakat sekitar dinilai tidak banyak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ridwandi menegaskan, berbagai kejanggalan tersebut akan dibawa ke jalur hukum agar seluruh proses dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Insya Allah hari ini kami akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Panyabungan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran, termasuk apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.
Mahasiswa berharap aparat penegak hukum, inspektorat, maupun instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dongoran maupun Indra belum memberikan hak jawab atau klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan jurnalis. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari asas keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Magrifatulloh.


