SUBANG, JAWA BARAT — Kantor Hukum JKG & Partners Law Office, bertindak untuk dan atas nama keluarga korban, menyampaikan keterangan resmi terkait tindak kekerasan fisik yang dialami oleh FAW, seorang siswa kelas XII di SMA As-Syifa Boarding School Wanareja, Subang, Jawa Barat.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada rentang bulan Maret 2026 dan diduga kuat dilakukan oleh senior/kakak kelas korban di lingkungan sekolah. Akibat aksi kekerasan fisik tersebut, FAW mengalami cedera permanen berupa cacat pendengaran.
Pada tanggal 23 Agustus 2026, orang tua korban secara resmi menunjuk Jumli K. Gulo, S.H. selaku Managing Partner JKG & Partners Law Office untuk mengambil langkah hukum serta menuntut transparansi dari pihak sekolah.
Poin Utama Kuasa Hukum Korban:
1. Transparansi Informasi: Menuntut pihak SMA As-Syifa Boarding School Wanareja untuk memberikan kronologi serta bukti-bukti yang tidak ditutup-tutupi atas penganiayaan yang terjadi di lingkungan asrama/sekolah.
2. Pertanggungjawaban Lembaga: Sekolah memiliki kewajiban hukum dan moral atas keamanan seluruh anak didik. Pengawasan yang lemah di lingkungan boarding school tidak bisa dibiarkan begitu saja.
3. Proses Hukum: Mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penganiayaan serta pihak-pihak yang membiarkan atau mencoba menutupi kejadian ini.
“Lembaga pendidikan berbasis asrama seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk belajar, bukan tempat yang membiarkan terjadinya kekerasan hingga mengakibatkan cacat fisik permanen pada anak didik. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik secara pidana maupun perdata.”— Jumli K. Gulo, S.H. (Managing Partner JKG & Partners Law Office)
DASAR HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN
1. Perlindungan Anak dari Kekerasan di Satuan Pendidikan
• Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”
• Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP):
Pihak sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta bertanggung jawab memulihkan korban dan mengenakan sanksi administratif atau melaporkan tindak pidana kepada kepolisian.
2. Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Anak
• Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
“Dalam hal Anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” (Catatan: Cacat pendengaran dikategorikan sebagai luka berat sesuai ketentuan KUHP Pasal 90).
3. Tanggung Jawab Perdata Lembaga Pendidikan
• Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Pihak sekolah/yayasan dapat digugat secara perdata (Ganti Rugi Materil dan Imateril) atas kelalaian pengawasan (negligence) yang menyebabkan anak didik menjadi korban kekerasan fisik hingga cacat.

