KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda, yakni dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan peredaran narkotika jenis ganja kering. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani empat orang tersangka.
Pengungkapan kedua kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Kuansing, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, S.H., Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Romlan, S.H.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak berbagai tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
“Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Polisi Amankan 2.400 Liter Pertalite dalam 75 Jerigen
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, Satreskrim Polres Kuansing mengamankan sebuah mobil minibus yang mengangkut puluhan jerigen berisi Pertalite.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim.
Pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil minibus bernomor polisi BA 13XX KH di Jalan S. Abrus, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, BBM tersebut diduga berasal dari Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara ini, polisi menangani dua orang tersangka berinisial DR dan HD. Keduanya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
AKP Gerry Agnar Timur menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM agar tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dua Tersangka Kasus Ganja, Barang Bukti 18,07 Kilogram
Selain kasus BBM, Polres Kuansing juga mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri mengungkapkan, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP.A/108/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangani dua orang tersangka berinisial M dan FA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dilaporkan berupa daun ganja kering dengan berat sekitar 18,07 kilogram.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu perhatian serius kepolisian mengingat dampaknya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum, pengembangan perkara, serta kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait,” ujarnya.
Kapolres Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Menutup konferensi pers, AKBP Hidayat Perdana mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan tidak tergiur keuntungan sesaat yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Kapolres turut mengapresiasi peran insan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, media, dan masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Polres Kuantan Singingi akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.
Melalui pengungkapan kedua perkara tersebut, Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.






