BOGOR — Dugaan intimidasi dan pemerasan yang menyeret tiga orang yang disebut sebagai oknum wartawan berinisial Y, W, dan DS mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya diduga meminta uang hingga Rp60 juta kepada Muhamad Mahpud, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga, dengan mempersoalkan foto swafoto korban bersama seorang relawan perempuan.
Informasi tersebut disampaikan melalui tim wartawan Intelijen Jendral.com kepada redaksi pada Rabu (21/10/2026), berdasarkan keterangan korban dan rilis resmi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Mustofa Hadi Karya alias Opan.
Perkara ini menjadi sorotan lantaran muncul dugaan ancaman publikasi di empat media apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Rekaman komunikasi WhatsApp, keterangan sejumlah saksi, dan dugaan penyerahan uang disebut menjadi bagian dari bukti yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
PERTEMUAN DI KAFE BERUJUNG PENYERAHAN UANG Rp10 JUTA
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, dalam sebuah pertemuan di kafe di Kota Bogor.
Mahpud disebut menyetujui pertemuan setelah sebelumnya menerima komunikasi melalui WhatsApp yang menurut pengakuannya berisi intimidasi dan ancaman.
Dari tiga orang yang disebut terlibat, hanya dua orang yang hadir, yakni Dede Surya (DS) dan Wahyu (W). Sementara itu, Yogi (Y) tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Mahpud mengaku berada dalam situasi tertekan karena diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp60 juta. Karena tidak membawa uang sesuai nominal yang diminta, ia mengaku menyerahkan Rp10 juta kepada DS dan W.
Situasi kemudian menjadi perhatian setelah sejumlah rekan dari lingkungan SPPG mendatangi kedua orang tersebut dan meminta penjelasan mengenai tujuan pertemuan serta penyerahan uang.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim investigasi, DS dan W disebut mengaku menjalankan perintah Y untuk mengambil uang dari kepala SPPG.
Namun, keterangan mengenai dugaan perintah tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen kepada semua pihak yang disebutkan.
FOTO SWAFOTO DIDUGA DIJADIKAN ALAT TEKANAN
Persoalan yang disebut menjadi dasar tekanan adalah foto swafoto Mahpud bersama seorang relawan perempuan SPPG.
Mahpud membantah memiliki hubungan khusus dengan perempuan tersebut. Ia menegaskan, foto itu diambil ketika para pegawai dan relawan makan bersama di sebuah rumah makan sebagai bentuk rasa syukur atas kesiapan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Mahpud, foto tersebut diambil sebelum relawan perempuan itu menikah pada Januari 2026.
“Itu penggiringan opini mereka, seakan-akan saya ada hubungan lebih dengan wanita relawan SPPG saya. Padahal, foto swafoto itu terjadi ketika para karyawan dan relawan makan bersama di salah satu rumah makan sebagai bentuk puji syukur kami atas dapur MBG yang siap produksi,” ujar Mahpud, sebagaimana disampaikan kepada FWJI, Rabu (21/10/2026).
Mahpud menegaskan bahwa hubungannya dengan relawan tersebut sebatas pekerjaan dan tidak seperti yang ditudingkan.
Meski demikian, konteks foto dan tuduhan mengenai hubungan pribadi tersebut perlu diperiksa secara objektif. Foto semata tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan adanya hubungan khusus ataupun pelanggaran tertentu.
DIDUGA ANCAM PUBLIKASI DI EMPAT MEDIA
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam keterangan korban adalah dugaan ancaman publikasi di empat media apabila uang yang diminta tidak diserahkan.
Menurut informasi yang diterima tim investigasi, ancaman tersebut disebut disampaikan dalam komunikasi yang berkaitan dengan persoalan foto swafoto Mahpud bersama relawan perempuan.
Pernyataan yang dilaporkan kepada tim investigasi berbunyi:
“Jika tidak diberikan uang senilai Rp60 juta, maka akan dinaikkan di empat media yang sudah ready.”
Apabila sesuai dengan rekaman komunikasi yang autentik dan konteksnya dapat dibuktikan, pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan tindak pidana tidak dapat hanya didasarkan pada satu kutipan. Keaslian rekaman, rangkaian komunikasi sebelum dan sesudahnya, keterangan para pihak, serta bukti penyerahan uang perlu diperiksa secara menyeluruh.
KETUM FWJI SOROTI DUGAAN PENCATUTAN PROFESI JURNALISTIK
Ketua Umum FWJI, Mustofa Hadi Karya alias Opan, menyayangkan dugaan intimidasi dan permintaan uang yang dilaporkan korban.
Dalam rilis resmi yang disampaikan di Jakarta, Rabu (21/10/2026), Opan menyatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan ancaman dan permintaan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp60 juta.
“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti adanya rekaman ancaman dan permintaan sejumlah uang senilai Rp50 juta sampai Rp60 juta dari korban. Bahkan, ada pernyataan agar persoalan ini cukup diketahui mereka dan Muhamad Mahpud saja, jangan sampai ada yang tahu,” ungkap Opan dalam keterangan persnya.
Opan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan semacam itu dapat mencederai integritas profesi jurnalistik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
“Perilaku seperti itu sangat jelas berpotensi menjatuhkan dan menghancurkan nama baik profesi jurnalis. Harus ada efek jera apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pernyataan FWJI tersebut menyoroti pentingnya membedakan kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik dari tindakan yang diduga menggunakan ancaman untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Namun, penilaian atas dugaan pelanggaran tetap harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
DUA ORANG DISEBUT DIBAWA KE POLRES BOGOR
Setelah peristiwa tersebut, Mahpud bersama sejumlah rekannya disebut membawa DS dan W ke Polres Bogor untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari kepolisian mengenai status laporan, hasil pemeriksaan, ataupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Karena itu, perlu ditegaskan bahwa seseorang yang dibawa ke kantor polisi tidak serta-merta berstatus tersangka. Status hukum setiap pihak harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari Y, W, dan DS mengenai tuduhan permintaan uang, dugaan ancaman publikasi, maupun pernyataan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah Y.
Upaya konfirmasi dan pemberian hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan perlu dilakukan agar perkara ini dapat diberitakan secara berimbang.
RILIS RESMI FWJI: DUA PERSOALAN HARUS DIPISAHKAN
Berdasarkan rilis resmi Ketua Umum FWJI yang diterima redaksi melalui tim wartawan Intelijen Jendral.com, perkara ini turut berkembang di tengah munculnya informasi mengenai dugaan perilaku tidak pantas antara Mahpud dan seorang relawan perempuan di lingkungan SPPG.
Informasi mengenai dugaan perilaku tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Mahpud telah memberikan klarifikasi bahwa foto yang dipersoalkan diambil sebelum relawan perempuan tersebut menikah pada Januari 2026. Ia juga membantah adanya hubungan khusus dan menyatakan bahwa interaksi mereka berkaitan dengan pekerjaan.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan berbeda yang perlu ditelusuri secara terpisah.
Pertama, kebenaran informasi mengenai dugaan perilaku tidak pantas yang dikaitkan dengan foto tersebut. Kedua, dugaan intimidasi dan permintaan uang yang dilaporkan Mahpud.
Keduanya harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing. Persoalan mengenai foto tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, sebagaimana tuduhan pemerasan juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum.
REDAKSI TEGASKAN: JANGAN JADIKAN PROFESI WARTAWAN TAMENG
Perkara ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik harus dijalankan berdasarkan verifikasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan publik.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan program MBG, wartawan memiliki hak untuk melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi. Namun, proses tersebut harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan ancaman atau permintaan uang.
Intelijen Jendral.com menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diungkap berdasarkan fakta dan bukti, bukan melalui tekanan, intimidasi, ataupun pembentukan opini yang belum terverifikasi.
Apabila dugaan ancaman dan permintaan uang dalam perkara ini terbukti, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang disebutkan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.
Redaksi mendorong agar bukti komunikasi WhatsApp, keterangan para saksi, dugaan penyerahan uang Rp10 juta, serta rangkaian peristiwa pada 12 Oktober 2026 diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Publik berhak mengetahui kebenaran. Namun, kebenaran harus ditegakkan melalui pembuktian, bukan penghakiman sepihak.
Sebab, apabila profesi jurnalistik benar-benar digunakan sebagai alat untuk menekan seseorang demi memperoleh uang, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nama baik pers, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban atas tindakan yang harus diuji menurut hukum.
