Kuantan Singingi —Hingga saat ini, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali marak beroperasi. Kondisi ini mencuat ke publik setelah sebelumnya terjadi insiden ricuh dalam operasi penertiban PETI pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu, yang menyisakan sejumlah korban dan kerusakan fasilitas negara.
1. Link video
Pada insiden penertiban tersebut, seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dan seorang wartawan menjadi korban kekerasan. Polwan yang tergabung dalam tim gabungan penertiban dilaporkan mengalami luka akibat terkena serpihan kaca saat kericuhan terjadi. Sementara itu, seorang wartawan bernama Ayub Kelana mengalami luka di bagian wajah saat menjalankan tugas peliputan. Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor miliknya juga dibakar oleh pelaku di lokasi kejadian.
Kericuhan tersebut diduga dipicu oleh adanya provokator yang menghasut kelompok penambang sehingga melakukan penghadangan terhadap aparat dengan teriakan penolakan yang berujung aksi anarkis. Situasi yang semula merupakan operasi penegakan hukum berubah mencekam dalam waktu singkat.
Operasi penertiban saat itu dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi bersama Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat. Dalam peristiwa tersebut, kendaraan dinas aparat menjadi sasaran amuk massa. Sebanyak tujuh unit mobil dinas, termasuk kendaraan yang digunakan Kapolres Kuansing, mengalami kerusakan berat akibat lemparan batu. Mobil Toyota Fortuner hitam milik Kapolres dilaporkan mengalami pecah kaca depan dan belakang, dengan serpihan kaca berserakan di dalam kabin. Tongkat komando dan topi dinas bertuliskan “Kapolres” juga tertinggal di dalam kendaraan.
Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas dari berbagai kalangan. Berdasarkan pemberitaan media pada Oktober 2025, pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial E (55), S (63), G (33), dan A (22), yang seluruhnya merupakan warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, pengrusakan, serta kekerasan terhadap orang dan barang, dan sempat ditahan di Mapolres Kuantan Singingi.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, perkara tersebut diduga berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Seluruh tersangka dikabarkan telah dibebaskan dan tidak ada satu pun yang menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
Ironisnya, pasca meredanya perbincangan publik terkait insiden tersebut, aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti kembali beroperasi. Bahkan, praktik PETI saat ini dilaporkan semakin masif dan terang-terangan.
Berdasarkan temuan tim wartawan di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026, ditemukan sedikitnya 30 rakit PETI yang sedang aktif beroperasi di satu titik lokasi. Tidak hanya menggunakan mesin dompeng, aktivitas ilegal tersebut kini juga melibatkan alat berat, yakni satu unit excavator merek Hitachi dan satu unit bulldozer, yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan di atas area limbah tambang.
Lokasi aktivitas PETI tersebut berada di sekitar belakang PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Kebun Cerenti Subur 2, wilayah hukum Polsek Cerenti.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cerenti yang baru menjabat, Iptu Ferry, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp:
“Terima kasih atas informasinya, Bang. Saya masih mengikuti acara serah terima jabatan di Kampar. Saya akan mencari informasi terlebih dahulu dari Kanit Polsek terkait kegiatan tersebut.”
Maraknya kembali aktivitas PETI ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum, transparansi penanganan perkara sebelumnya, serta pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Cerenti. Publik berharap adanya tindakan tegas, terbuka, dan berkelanjutan guna menghentikan praktik pertambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.
Tim/redaksi

