Dharmasraya, Sumatera Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Ampay dan wilayah Plangko, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Selasa, 13 Januari 2026, redaksi terus menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai semakin tak terkendali dan terkesan tidak tersentuh oleh penegakan hukum.
Berdasarkan laporan warga yang disertai dokumentasi berupa foto dan video, aktivitas PETI diketahui beroperasi di wilayah Jorong Simpay Pasar, Nagari Durian Simpay, Kecamatan Sembilan Koto, serta di wilayah Jorong Plangky, Nagari Sikabau. Salah satu lokasi yang disorot berada di belakang Base Camp PT AWB, Nagari Sikabau, dengan jumlah mesin dompeng yang dilaporkan mencapai puluhan unit.
Menurut keterangan narasumber, maraknya aktivitas PETI tersebut diduga tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah oknum tertentu yang berperan di balik layar. Kondisi ini diduga membuat para pemodal tambang semakin leluasa menjalankan praktik ilegal demi meraup keuntungan besar. Saat ini, harga emas dilaporkan mencapai lebih dari Rp2 juta per gram.
Aktivitas serupa juga terpantau di sepanjang Sungai Jorong Simpay, Nagari Durian Simpay, Kecamatan Sembilan Koto, khususnya di sepanjang jalan lintas Koto Baru. Aktivitas PETI di kawasan ini terlihat beroperasi secara terang-terangan dengan pola yang sama dan jumlah yang cukup banyak. Masing-masing kelompok disebut memiliki struktur pengelolaan dan kepengurusan yang berfungsi mengoordinasikan aktivitas serta diduga berhubungan dengan pihak-pihak tertentu.
Beberapa nama yang disebut oleh narasumber sebagai pengurus kegiatan PETI antara lain:
1. Sdr. Iwul, disebut sebagai pengurus di wilayah Koto Baru;
2. Sdr. Imal, disebut sebagai pengurus di Kenagarian Simpay sekaligus pemilik rakit PETI;
3. Sdr. Amut, disebut sebagai pengurus dan pemilik rakit PETI;
4. Sdr. Baron, disebut turut berperan sebagai pengurus.
Selain itu, disebut pula bahwa Ketua Pemuda setempat diduga turut berperan sebagai pengelola, serta Sdr. Bulian selaku Wali Nagari Durian Simpay disebut memiliki beberapa unit rakit PETI.
Tak hanya itu, berdasarkan laporan masyarakat, penambang, pelangsir BBM, serta pemilik gudang BBM ilegal yang disampaikan melalui narasumber terpercaya kepada redaksi, muncul dugaan adanya pungutan yang dilakukan oleh seorang oknum intel Brimob yang bertugas di wilayah Dharmasraya.
Oknum Brimob berinisial Bilmar, yang disebut berasal dari Padang, diduga melakukan pungutan dengan mengatasnamakan komandannya. Pungutan tersebut dilaporkan dilakukan secara menyeluruh dan rutin terhadap aktivitas PETI dan gudang BBM ilegal di berbagai wilayah, antara lain :
Sungai Rumbai, Koto Salak, Durian Simpay, Koto Besar, Bonjol, Ampalu, Sitiung 2, Sitiung 4, Sitiung 5, Apung Kuranji, Selago, Omega Gunung Medan, Sikabau, Sialang, Koto Padang, Koto Baru, hingga wilayah Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan yang berbatasan langsung dengan Dharmasraya.
“Disebutkan, setiap unit rakit atau kapal kecil PETI diduga dipungut sebesar Rp500.000 per bulan, sementara gudang BBM ilegal dipungut antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, baik di kalangan masyarakat maupun para penambang dan pemilik gudang BBM ilegal, yang merasa terbebani oleh pungutan tersebut.
Penegasan Redaksi:
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Tim Investigasi
