Satu Tewas, Dua Luka Parah Akibat PETI di Kota Nopan, SATMA AMPI Madina Desak Aparat Tangkap Pemain Tambang Ilegal

Mandailing Natal — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota Nopan, tepatnya di lokasi Muara Tagor / Muara Pungkut, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026.

Dalam kejadian tersebut, tiga orang warga menjadi korban, dengan rincian satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka parah. Saat ini, dua korban luka masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Kota Nopan. Seluruh korban diketahui merupakan warga Huta Dangka, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Menanggapi peristiwa ini, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Tambang emas ilegal ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan kini telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Mandailing Natal untuk segera menangkap para pemain, pengelola, serta pemodal tambang emas ilegal di wilayah Kota Nopan,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pemain atau pengelola PETI di lokasi Muara Tagor / Muara Pungkut diduga kuat berinisial Jaya.

Sehubungan dengan itu, SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk yang berinisial Jaya, guna mengungkap secara terang siapa pengelola, pemodal, serta pihak-pihak yang selama ini diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut terus berlangsung.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius dan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 359 KUHP, apabila kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasal 360 KUHP, apabila perbuatan tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

“Aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, karena kelalaian dan keserakahan tambang ilegal ini telah merenggut nyawa masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, SATMA AMPI Madina juga mendesak Muspika Kecamatan Kota Nopan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penutupan total lokasi tambang ilegal, serta mengambil langkah konkret untuk mencegah aktivitas PETI kembali terjadi di kemudian hari.

“Kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Tangkap pemain tambang ilegal, proses secara hukum, dan umumkan ke publik agar ada efek jera,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, penangkapan para pelaku, serta penegakan hukum yang tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.

Sumber:

SATMA AMPI Mandailing Natal

Rep: Redaktur Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *