Ketua LMP Madina Desak Transparansi Status Hukum 6 Excavator dan 6 Terduga Pelaku PETI di Batang Natal

Mandailing Natal — Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal, Andris Sumarlin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu.

Penertiban tersebut sebelumnya dilakukan oleh aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melibatkan jajaran Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026. Operasi yang berlangsung sejak pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

Dalam operasi tersebut, aparat dilaporkan berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI serta enam orang pekerja tambang yang berada di lokasi, masing-masing berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pasi Intel Korem 023/KS, Mayor Kav Boston Siregar, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media Sidaknews.com edisi 4 Maret 2026.

Ketua LMP Madina, Andris Sumarlin, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal memberikan apresiasi kepada TNI atas langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam dari praktik pertambangan ilegal yang merusak.

Namun demikian, menurutnya hingga kini masyarakat masih mempertanyakan perkembangan dan kejelasan status hukum terhadap enam unit excavator serta enam orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah awal aparat TNI dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Namun publik juga berhak mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Transparansi dari aparat penegak hukum menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Andris.

Ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polres Mandailing Natal sebagai institusi yang memiliki kewenangan proses penegakan hukum di wilayah tersebut, dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status barang bukti alat berat serta proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Menurut Andris, kejelasan informasi kepada publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terlebih dalam kasus yang menyangkut kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa penindakan tersebut hanya bersifat seremonial. Jika memang telah dilakukan penindakan, maka masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status alat berat yang diamankan,” tegasnya.

LMP Madina menilai bahwa penanganan aktivitas PETI harus dilakukan secara serius, konsisten, dan berkelanjutan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi lingkungan hidup di wilayah Mandailing Natal.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, LMP Madina menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik PETI di Mandailing Natal secara menyeluruh dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” tutup Andris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *