Panyabungan, 4 Februari 2026 — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) secara resmi melaporkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan kuat terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan dilengkapi dengan dokumen serta data pendukung. AMP-MANDAKOR menemukan indikasi adanya dugaan mark up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja.
AMP-MANDAKOR mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah kegiatan strategis di sektor pendidikan, antara lain pengadaan mobilier di 114 sekolah SMP Negeri dan SD Negeri yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta sarat indikasi mark up.
Selain itu, AMP-MANDAKOR juga menyoroti Program Penanganan Miskin Ekstrem yang diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Aliansi turut melaporkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Tambangan yang diduga tidak memenuhi mutu sesuai Standar Teknis Pembangunan.
Tidak hanya itu, AMP-MANDAKOR menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang tidak selesai sesuai kontrak kerja Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
1. Pekerjaan di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung dengan nilai pagu Rp950.000.000 dan harga penawaran Rp836.000.000 yang diduga tidak memenuhi standar mutu teknis pembangunan.
2. Pekerjaan di SD Negeri 268 Aek Nabara dengan nilai pagu Rp500.000.000 dan harga penawaran Rp455.000.000 yang diduga tidak selesai sesuai jadwal kontrak serta tidak memenuhi standar teknis pembangunan.
3. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 394 Singkuang dengan nilai pagu Rp750.000.000 dan harga penawaran Rp670.000.000 yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak selesai sesuai jadwal kontrak Tahun Anggaran 2025.
AMP-MANDAKOR menilai dugaan penyimpangan tersebut merupakan kejahatan serius yang mencederai dunia pendidikan dan merampas hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.
“Kami menduga kuat telah terjadi praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan yang sistematis. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Pajarurrahman, perwakilan AMP-MANDAKOR.
AMP-MANDAKOR mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, serta membuka proses dan hasil penanganan perkara ini secara transparan kepada publik.
AMP-MANDAKOR menegaskan tidak akan berhenti pada pelaporan semata dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari perjuangan melawan korupsi di Kabupaten Mandailing Natal.
— AMP-MANDAKOR —






