Kuantan Singingi, Riau – Senin (2 Maret 2026) Kepemimpinan Kepala Sekolah SDS Cerenti Subur, Hariaman Sinaga, tengah menjadi sorotan menyusul adanya sejumlah pengaduan dari tenaga pendidik dan karyawan sekolah terkait dugaan sikap otoriter serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana pendidikan.
Beberapa guru yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa gaya kepemimpinan yang diterapkan dinilai kurang kondusif bagi lingkungan kerja. Mereka mengungkapkan adanya komunikasi yang dianggap bernada tinggi serta intimidatif, yang berdampak pada kenyamanan dan suasana kerja di lingkungan sekolah.
Selain itu, muncul dugaan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa). Berdasarkan keterangan sumber internal, dana tersebut diduga tidak dikelola secara kolektif sebagaimana prinsip tata kelola keuangan sekolah yang baik, melainkan dikendalikan secara langsung oleh kepala sekolah tanpa pelibatan optimal bendahara sekolah.
Sorotan juga diarahkan pada praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Sebagaimana diketahui, kebijakan pendidikan pada prinsipnya melarang praktik penjualan buku atau LKS yang membebani siswa, terutama apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Persoalan Ketenagakerjaan
Seorang penjaga sekolah berinisial FR Muzacky turut menyampaikan keberatan atas perlakuan yang diterimanya. Ia mengaku pernah diminta menandatangani pernyataan kesiapan bekerja selama 24 jam penuh. Permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Setelah mengalami sakit dan memperoleh surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat, yang bersangkutan menyatakan surat tersebut tidak diterima oleh pihak kepala sekolah dengan alasan tertentu. Akibatnya, status kehadirannya dilaporkan sebagai mangkir.
Hingga rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan menghadapi konsekuensi administratif atas persoalan tersebut.
Landasan Hukum
Adapun beberapa ketentuan hukum yang relevan dalam konteks ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur profesionalitas serta etika dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan jam kerja, hak pekerja, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dari perlakuan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan Dana BOS/BOSDa, yang mengharuskan adanya transparansi, pelaporan, dan pelibatan bendahara sekolah dalam tata kelola keuangan.
Permintaan Evaluasi dan Klarifikasi
Sejumlah pihak berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit internal terhadap pengelolaan dana BOSDa di SDS Cerenti Subur guna memastikan tata kelola berjalan sesuai regulasi.
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah diharapkan menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai keteladanan, keadilan, serta transparansi. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka diperlukan langkah pembinaan dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat. Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SDS Cerenti Subur terkait sejumlah tudingan yang disampaikan.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Tim/Redaksi





