PETI di Sungai Paku Beroperasi Terang-Terangan, Sekitar 30 Dompeng Diduga Bebas Bekerja

Kuantan Singingi, Riau – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terjadi secara terbuka di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, aliran Sungai Paku di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, diduga menjadi lokasi beroperasinya puluhan mesin dompeng yang melakukan penambangan emas ilegal tanpa tersentuh penindakan.

Pantauan dan informasi yang dihimpun hingga Kamis (05/03/2026) menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut masih berlangsung secara terang-terangan. Sedikitnya sekitar 30 unit mesin dompeng dilaporkan masih aktif bekerja di kawasan sungai yang berada di belakang Masjid Sungai Paku.

“Dompeng ada sekitar 30 unit, masih kerja dan aman-aman saja di belakang Masjid Sungai Paku,” ungkap seorang narasumber kepada media.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivitas tambang ilegal dalam jumlah besar yang berlangsung secara terbuka dinilai sulit terjadi tanpa lemahnya pengawasan maupun tindakan tegas dari pihak berwenang.

Akibat aktivitas tersebut, kondisi Sungai Paku yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan masyarakat kini dilaporkan mengalami kerusakan serius. Air sungai menjadi keruh, bantaran sungai terkikis, serta ekosistem yang selama ini menopang kehidupan warga semakin terancam.

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan pencemaran air akibat limbah berbahaya yang digunakan dalam proses penambangan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak habitat ikan yang menjadi sumber mata pencaharian warga di sekitar sungai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI tersebut. Penanganan yang serius dan transparan dinilai sangat penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan praktik penambangan ilegal tidak terus berlangsung tanpa kendali.

Permasalahan PETI di Kuantan Singingi selama ini telah menjadi persoalan kronis yang berulang. Oleh karena itu, langkah nyata dari aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada Sungai Paku.

 

Tim/redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *