Perkara Dugaan Kekerasan, Intimidasi, dan Perampasan di Sungai Mandau Jadi Sorotan Publik

Siak, Riau – 6 Maret 2026  Perkara dugaan tindak kekerasan, intimidasi, penghadangan terhadap pasangan suami istri, perampasan kendaraan, hingga dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di area kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Koperasi Kebun Pemda “Olak Mandiri” di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau.

Korban sekaligus pelapor, Heppynes Hia, bersama istrinya yang bekerja sebagai pekerja kebun, melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh kepala rombongan/pemborong kebun, yang diketahui bernama Yuliarman Lase, bersama istrinya yang dikenal dengan nama Inayoga.

Menurut keterangan pelapor, saat dirinya bersama istrinya hendak pergi menggunakan sepeda motor, mereka dihadang secara tiba-tiba, yang diduga dilakukan oleh istri KR. Pada saat bersamaan, KR justru merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam.

Akibat penghadangan tersebut, pelapor bersama istrinya terjatuh dari sepeda motor.

Ironisnya, rekaman video yang dibuat oleh KR kemudian diteruskan kepada pihak keluarga pelapor. Namun pelapor menduga rekaman tersebut telah dipotong atau dipangkas, karena dalam video yang diteruskan tidak terlihat bagian penting ketika pelapor bersama istrinya jatuh dari sepeda motor akibat penghadangan tersebut.

Proses Hukum Sedang Berjalan

Kasus ini telah dilaporkan dan saat ini sedang ditangani oleh Polsek Sungai Mandau, Polres Siak.

Perkembangan penanganan perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/13/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari 2026.

Namun demikian, keluarga pelapor berharap agar proses hukum tersebut tidak berhenti pada tahap administratif semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas.

Publik juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta due process of law.

Dugaan Intimidasi Pasca Laporan Polisi

Pasca laporan dibuat, keluarga pelapor mengaku mengalami sejumlah tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi psikologis.

Salah satunya adalah kegiatan karaoke dengan menggunakan pengeras suara berintensitas tinggi pada larut malam sekitar pukul 00.00 WIB, yang dilakukan oleh sekelompok orang di sekitar tempat tinggal pelapor pada hari yang sama setelah laporan dibuat. Pengeras suara tersebut diduga milik KR, terlapor.

Peristiwa tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polsek Sungai Mandau, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung saat pelapor dimintai keterangan tambahan.

Tidak hanya itu, muncul pula unggahan di media sosial Facebook yang diduga menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik pelapor dan keluarganya.

Atas dugaan tersebut, pelapor telah melaporkan dua akun Facebook bernama “Bappa Talu” dan “Lase Mom’s Chila” ke Polres Siak pada Selasa, 3 Maret 2026, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dugaan Perampasan Sepeda Motor

Situasi semakin memanas ketika pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor kembali melaporkan adanya dugaan perampasan atau pengambilan secara paksa sepeda motor miliknya, yaitu Honda Supra X 125 warna hitam.

Peristiwa tersebut terjadi saat pelapor bersama keluarganya hendak menuju kantor kepolisian untuk mencari perlindungan.

Kapolsek Sungai Mandau kemudian mengarahkan agar laporan terkait dugaan perampasan tersebut ditangani oleh Polres Siak, mengingat pihak yang dilaporkan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya yang sedang ditangani.

“Mengenai perampasan, lapor ke Polres saja karena yang terlapor masih orang yang sama, sementara laporan awal sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek kepada pelapor.

Mediasi Berlangsung, Namun Tidak Ada Itikad Baik

Pada malam hari yang sama, Polsek Sungai Mandau memfasilitasi mediasi tahap kedua dengan menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Camat Sungai Mandau, penghulu kampung, pihak pengelola kebun Pemda, serta terlapor.

Namun hingga mediasi berakhir, tidak tercapai kesepakatan damai.

Keluarga pelapor menilai pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik maupun tanggung jawab atas perbuatannya.

Bahkan di dalam ruang Polsek Sungai Mandau, terlapor secara terbuka menyatakan tetap akan menyita sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya telah diambil secara paksa.

Pernyataan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Dugaan Pengambilan Barang di Hadapan Aparat

Peristiwa yang semakin memperkuat kekhawatiran keluarga pelapor terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, ketika pelapor bersama keluarganya hendak mengambil barang-barang mereka dari tempat tinggal di area kebun untuk pindah sementara demi alasan keselamatan.

Saat itu pelapor dikawal oleh anggota Polsek Sungai Mandau untuk mengambil barang-barangnya.

Namun dalam proses tersebut, Yuliarman Lase bersama keluarganya kembali mengambil barang milik pelapor berupa kulkas dan televisi, meskipun saat itu terdapat aparat kepolisian yang melakukan pengawalan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, karena tindakan tersebut terjadi ketika perkara yang bersangkutan sudah dalam proses hukum.

Apresiasi kepada Aparat dan Harapan Penegakan Hukum

Di tengah situasi yang penuh tekanan tersebut, keluarga pelapor tetap menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, serta Ditreskrimum Polda Riau, khususnya kepada Kombes Pol Hasyim Rissahondua, atas perhatian yang diberikan terhadap laporan tersebut.

Namun keluarga pelapor juga berharap agar proses hukum dapat berjalan secara tegas, objektif, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk intimidasi maupun tindakan melawan hukum.

Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai tidak hanya menyangkut konflik individu, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap pekerja, rasa aman masyarakat, serta kepastian hukum bagi warga yang mencari keadilan.

Keluarga pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditangani secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Tim/Redaksi