Dugaan Pungli dan Penipuan di TK Swasta di Nias Barat, Ketua Yayasan Terancam Jerat Hukum

Nias Barat – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang disertai indikasi penipuan mencoreng dunia pendidikan anak usia dini di Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat. Ketua Yayasan TK swasta, Serius Waruwu, diduga kuat memungut sejumlah uang dari 10 Guru Tidak Tetap (GTT) dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan para korban, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Serius Waruwu diduga meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan administrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Adapun rincian pungutan yang dibebankan kepada para guru adalah sebagai berikut:

1. Pengurusan Dapodik: Rp1.200.000 per orang

2. Pengurusan NUPTK: Rp1.500.000 per orang

Dengan meyakinkan para korban bahwa dirinya memiliki “akses khusus” di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, pelaku menjanjikan proses yang cepat dan lancar. Namun hingga awal tahun 2026, seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Alih-alih memberikan kepastian, situasi justru memanas pada Januari 2026 saat para guru menuntut kejelasan. Serius Waruwu diduga merespons dengan sikap arogan dan intimidatif, bahkan mengancam akan menghapus nama para guru dari sistem Dapodik apabila terus menuntut hak mereka.

Lebih jauh, tindakan yang dinilai tidak manusiawi juga terjadi ketika salah satu korban meminta pengembalian dana. Oknum ketua yayasan tersebut justru diduga membebankan penggantian uang kepada guru lain dengan dalih menjaga posisi mereka tetap aman di dalam sistem.

“Kami diancam dan ditekan. Bahkan untuk meminta hak kami sendiri, kami diperlakukan tidak adil,” ungkap salah seorang korban.

Tindakan ini tidak hanya mencederai etika dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Potensi Pelanggaran Hukum: Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

1. Pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik bersih

2. Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun

3. Pemerasan atau penyalahgunaan jabatan, yang dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP

4. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

Para guru korban kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menuntut keadilan ditegakkan dan pelaku diberikan sanksi tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang praktik ilegal yang merugikan tenaga pendidik. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

 

Tim/red