NIAS BARAT, 23 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Perkumpulan/LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Nias Barat menggelar kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat dan pekerja informal di Kantor Koperasi Simpan Pinjam CU Faeri Harapan Jaya (FHJ), Desa Sisobambowo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua CU Faeri Harapan Jaya, Helpis M. Telaumbanua beserta jajaran pengurus, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam pemaparannya, perwakilan DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Nias Barat, Alestari Zebua, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, dan pengemudi ojek daring.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mendorong penguatan sistem perlindungan sosial nasional.
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan medis dan finansial atas risiko kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,” ujar Alestari.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) hanya perlu membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan penjelasan terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Rp70 juta dan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Selain itu, peserta juga berhak memperoleh manfaat tambahan berupa layanan perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis serta fasilitas beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Suasana semakin interaktif saat memasuki sesi diskusi yang dipandu Melinus Hia. Sejumlah warga mengajukan pertanyaan mengenai syarat pendaftaran hingga mekanisme penetapan ahli waris.
Menanggapi hal tersebut, Melinus Hia menjelaskan bahwa penetapan ahli waris dapat didasarkan pada dokumen administrasi resmi maupun surat wasiat peserta BPJS Ketenagakerjaan agar penyaluran santunan tepat sasaran.
Di akhir kegiatan, Alestari Zebua mengajak seluruh masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna meminimalisasi risiko sosial dan ekonomi di masa depan.
Sementara itu, Ketua CU Faeri Harapan Jaya, Helpis M. Telaumbanua, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Nias Barat atas pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah ke bawah di wilayah Nias Barat,” tutupnya.






