NIAS BARAT – Redaksi KennedyNews.id merespons tegas surat hak jawab yang diajukan oleh Kantor Hukum Yalisokhi Laoli, SH & Partner selaku kuasa hukum Penjabat (PJ) Kepala Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat.
Hak jawab tersebut berkaitan dengan pemberitaan investigatif KennedyNews.id tertanggal 17 Maret 2026 berjudul “PJ Kades Onozalukhu You Diduga Gelapkan Honor GTT dan Dana Posyandu Hingga Puluhan Juta Rupiah.”
Redaksi menegaskan bahwa hak jawab adalah hak yang dijamin undang-undang dan telah kami muat secara utuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers. Namun, perlu ditegaskan secara terang: hak jawab bukan alat untuk menghapus fakta.
Fakta Tidak Gugur oleh Bantahan
Pemberitaan KennedyNews.id bukan spekulasi, bukan opini, dan bukan asumsi. Seluruh materi berita disusun melalui investigasi langsung di lapangan, penelusuran dokumen APBDes Tahun Anggaran 2025, serta keterangan dari pihak-pihak yang terdampak.
Upaya untuk menggiring opini bahwa berita tersebut tidak berdasar justru mengabaikan realitas yang ditemukan di lapangan.
Temuan Lapangan: Data Berbicara
Redaksi berdiri pada temuan yang telah diverifikasi:
Honor GTT: Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari total anggaran Rp 52.800.000, baru Rp 26.400.000 yang direalisasikan pada semester pertama. Untuk periode Juli hingga Desember 2025, para GTT menyatakan belum menerima hak mereka. Ini bukan asumsi, melainkan kesaksian langsung dari penerima manfaat.
Dana Posyandu: Dari anggaran Rp 64.320.000, pelaksanaan kegiatan hanya terpantau dua kali sepanjang tahun. Lebih jauh, kualitas realisasi kegiatan jauh dari standar kelayakan anggaran, dengan PMT yang sangat minim. Pertanyaannya sederhana: ke mana sisa anggaran dialokasikan?
Konfirmasi Diabaikan, Bukan Tidak Dilakukan
Redaksi menolak keras narasi seolah-olah pemberitaan dilakukan tanpa konfirmasi. Upaya komunikasi telah dilakukan kepada PJ Kepala Desa pada 17 Maret 2026. Fakta bahwa panggilan tidak dijawab adalah catatan penting, bukan pembenaran untuk menuduh media tidak berimbang.
Dalam praktik jurnalistik, diamnya pihak yang dikonfirmasi tidak menghentikan publikasi fakta.
Kami Siap Uji Terbuka, Apakah Pihak Sana Siap?
KennedyNews.id secara terbuka menyatakan kesiapan untuk menguji dan membandingkan seluruh data investigasi dengan data resmi pemerintah desa.
Namun demikian, kami juga menegaskan: klaim sepihak tanpa pembuktian data yang transparan tidak cukup untuk membantah temuan investigatif.
“Kami menghormati hak jawab, tetapi publik juga berhak mengetahui fakta. Fakta tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dihapus hanya dengan bantahan,” tegas Redaksi.
Ruang Hukum Terbuka, Pengawasan Publik Berjalan
Terkait belum adanya laporan ke aparat penegak hukum, redaksi memandang hal tersebut bukan indikator benar atau salahnya sebuah temuan jurnalistik.
Justru, dalam konteks pengelolaan anggaran publik, pengawasan masyarakat dan peran pers menjadi garis depan dalam membuka dugaan penyimpangan.
KennedyNews.id akan tetap berdiri pada prinsip: menyampaikan fakta, membuka data, dan tidak tunduk pada tekanan yang berupaya membungkam kerja jurnalistik.
