NIAS BARAT, 09 APRIL 2026 – Menanggapi pernyataan Pejabat (PJ) Kepala Desa Balowondrate yang dimuat oleh media Wartarepublik.com, kami dari DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan bersama Redaksi Media Intelijenjendral.com menyampaikan sikap tegas tanpa ruang tafsir sebagai berikut:
1. KAMI TOLAK TOTAL NARASI “HOAX” — ITU ADALAH BENTUK PEMBOHONGAN PUBLIK
Kami menyatakan secara terbuka bahwa tuduhan “hoax” yang dilontarkan kepada pemberitaan kami adalah tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi sebagai upaya pembodohan publik.
Pemberitaan kami bukan opini liar, bukan asumsi, dan bukan rekayasa.
Ini adalah hasil investigasi nyata yang disusun dari:
a. Data anggaran resmi,
b. Temuan fisik di lapangan,
c. Fakta sosial yang tidak bisa dibantah.
Hingga Saat Ini Tim Redaksi Masih Terus Melakukan Investigasi ke Lokasi – Dokumen Hari Ini pada Kamis 9 April 2026: Tim Sedang Berada di Lokasi Bersama Kepala Tukang yang Membuat Perahu Baru, dan Bersama dengan Media yang Dimaksud. Sementara itu, Menurut Pernyataan Tukang Menyebut Bahwa Alat-alat Perahunya — barusan Diberikan dan Garbox-nya Juga Disebut bahwa Hari Ini baru Datang Maka Tukang Bisa Bekerja Pada Hari Ini:

Upaya melabeli fakta sebagai “hoax” adalah indikasi kuat adanya kepanikan sekaligus strategi pengalihan isu dari dugaan substansi penyimpangan yang kami ungkap.
2. JANGAN UJI KESABARAN PUBLIK DENGAN RETORIKA — KAMI BICARA DATA
Kami menegaskan:
kami tidak sedang berdebat opini — kami memegang data.
Seluruh proses jurnalistik telah kami jalankan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk verifikasi berlapis dan upaya konfirmasi.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hukum terbuka lebar.
Namun menyebarkan narasi pembelaan tanpa menjawab substansi adalah bentuk penghindaran tanggung jawab publik.
3. WARTAREPUBLIK.COM: PEMBERITAAN SEPPIHAK YANG MENCEDERAI ETIKA PERS
Kami menilai pemberitaan Wartarepublik.com tidak sekadar lemah secara profesional, tetapi patut diduga telah melanggar prinsip dasar jurnalisme.
Media tersebut:
a. Tidak menjalankan asas keberimbangan,
b. Tidak memberikan ruang hak jawab yang proporsional,
c. Dan terkesan menjadi alat legitimasi sepihak.
Ini bukan lagi soal kelalaian—ini adalah praktik yang berbahaya bagi ekosistem pers dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kami mengingatkan:
pers bukan alat kekuasaan, dan bukan tameng bagi dugaan penyimpangan.
4. PERINGATAN TERBUKA: SIAPKAN DIRI UNTUK AUDIT DAN PROSES HUKUM
Kami menyampaikan secara tegas:
Kami SIAP, dan kami MENANTANG—bukan sekadar mengajak—untuk membuka seluruh data secara transparan di hadapan hukum.
Jika benar tidak ada penyimpangan, buktikan melalui:
a. Audit investigatif terbuka,
b. Pemeriksaan independen,
c. Proses hukum yang transparan.
Sebaliknya, jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penindakan.
Kami mendesak:
a. Inspektorat Kabupaten Nias Barat agar tidak bermain aman dengan audit administratif semata;
b. Dinas PMD untuk tidak menjadi penonton pasif;
c. Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak tanpa kompromi.
Ini adalah uang negara. Ini adalah hak masyarakat. Ini bukan ruang abu-abu.
5. LANGKAH HUKUM DAN PELAPORAN RESMI KE DEWAN PERS
Kami memastikan bahwa langkah lanjutan akan kami tempuh, termasuk:
1. Pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik,
2. Konsolidasi data untuk kepentingan proses hukum,
3. Dan pembukaan fakta secara lebih luas kepada publik.
Kami tidak akan mundur, tidak akan diam, dan tidak akan tunduk pada tekanan dalam bentuk apa pun.
PENEGASAN AKHIR
Jangan coba memutarbalikkan fakta.
Jangan lindungi dugaan penyimpangan dengan narasi kosong.
Dan jangan uji komitmen kami terhadap kebenaran.
Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang membongkar fakta.
Dan fakta—akan menemukan jalannya, cepat atau lambat.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan penyelamatan keuangan negara.
ATHIA
Redaksi Media Intelijen Jendral.com
