Pekanbaru, Riau – Hingga pada Kamis, 9 April 2026, Redaksi masih menerima dan telah menelaah informasi dari narasumber terpercaya yang diperkuat dengan bukti berupa rekaman video terkait dugaan aktivitas perjudian jenis sabung ayam berskala besar yang berlokasi di wilayah Palas, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan narasumber, aktivitas tersebut diduga melibatkan perputaran uang dengan nilai taruhan mencapai ratusan juta rupiah dalam setiap sesi. Kegiatan ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan terbuka, dengan tingkat kehadiran pengunjung yang tinggi sebagaimana tampak dalam dokumentasi video yang diterima redaksi.
Arena perjudian tersebut disebut-sebut terkait dengan seseorang berinisial Irfan. Namun demikian, hingga rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang telah terkirim dan terbaca.
Narasumber juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini diduga berlangsung secara rutin setiap hari Minggu, serta terdapat agenda khusus berupa festival yang dilaksanakan satu kali dalam sebulan dengan durasi kegiatan dari hari Sabtu hingga Minggu.
Atas temuan ini, redaksi secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Kota Pekanbaru, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan norma yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan tegas guna menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Redaksi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
