PEKANBARU — Harapan besar kini disampaikan keluarga dua tersangka penyalahguna narkoba di Pekanbaru kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Dua tersangka tersebut yakni aN. Risky Rahmat Erlangga dan aN. Nasrul Ilham, yang saat ini masih menjalani proses hukum setelah sebelumnya ditangkap oleh Penyidik Polresta Pekanbaru pada 7 Maret 2026.
Diketahui, setelah melewati proses penyidikan di kepolisian, keduanya sempat menjalani penahanan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan kemudian diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 21 April 2026 hingga 22 Mei 2026. Saat ini keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk.
Ironisnya, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka disebut hanya berupa sabu-sabu dengan berat gabungan jauh di bawah 1 gram serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga kedua tersangka mengaku mulai mendengar informasi bahwa anak mereka terancam dijatuhi hukuman berat layaknya “kurir” bahkan “bandar” narkoba. Padahal menurut pihak keluarga dan lingkungan sekitar, keduanya hanyalah pemakai akhir atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap anak kami, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ungkap keluarga kedua tersangka, Jumat (14/5/2026).
Permintaan tersebut dinilai beralasan. Selain barang bukti yang relatif kecil, kedua tersangka juga disebut memiliki latar belakang sosial yang jelas dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Risky Rahmat Erlangga diketahui bekerja membantu usaha pengeboran sumur bor air bersih milik ayahnya dan juga aktif membantu kegiatan lingkungan bersama Ketua RT setempat. Bahkan ia pernah terlibat di dunia jurnalistik dengan beberapa media online lokal.
Sementara Nasrul Ilham merupakan karyawan tetap di Dapur MBG Tuah Madani, Jalan Aljihad, dan dikenal aktif mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi internal hingga memperoleh sertifikat sebagai karyawan disiplin.
Dukungan terhadap penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dan pendekatan restorative justice juga datang dari masyarakat sekitar tempat tinggal kedua tersangka di RW 15 Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Ketua RT, Ketua RW, tokoh pemuda hingga masyarakat setempat disebut memberikan respons positif terhadap upaya rehabilitasi dibanding penghukuman penjara.
Bahkan, aspirasi tersebut juga telah diketahui oleh Anggota DPR RI Komisi XIII, H. Mafirion, yang membidangi pengawasan regulasi hukum dan HAM.
Masyarakat berharap Kejari Pekanbaru dapat melihat perkara ini secara objektif dan manusiawi, dengan mengedepankan semangat penyelamatan generasi muda dibanding sekadar penghukuman pidana.
Terlebih lagi, kedua tersangka berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, namun tetap mendapat pendidikan hingga lulus dari SMK swasta di Kota Pekanbaru.
Kini publik menanti langkah tegas namun berkeadilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, apakah akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi sebagaimana amanat Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, atau justru membiarkan dua remaja penyalahguna narkoba menjalani hukuman berat layaknya pelaku jaringan narkotika.
Sumber dan Saksi: Karta Atmaja/Jurnalis






