NIAS BARAT – Perilaku seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng wibawa birokrasi. Emanuel Hulu, pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, diduga melakukan serangkaian tindakan tidak etis: menyerang wartawan secara verbal, menyebarkan foto disertai narasi tuduhan di media sosial, hingga memicu dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Peristiwa ini bermula di grup WhatsApp “Nias Barat Milik Kita Bersama” yang beranggotakan lebih dari 800 orang. Dalam forum tersebut, Emanuel terlihat aktif berdebat sejak Minggu malam (12/4/2026) hingga Senin sore (13/4/2026), bahkan sejak pukul 06.16 WIB hingga 18.00 WIB—waktu yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

Alih-alih menunjukkan sikap profesional, Emanuel justru diduga melontarkan serangan verbal terhadap Athia, seorang wartawan sekaligus pimpinan redaksi media online. Kata-kata kasar seperti “orang tidak berguna”, “sombong”, hingga penghinaan terhadap profesi jurnalis dilontarkan berulang kali secara terbuka.

Tak berhenti di situ, Emanuel juga diduga melakukan perundungan digital dengan menyebarkan foto Athia yang telah diedit dan diberi narasi bernada ejekan. Bahkan, ia sempat mengirim foto orang lain dan mengklaim itu adalah Athia—sebuah tindakan yang jelas mengarah pada penyebaran informasi palsu.

Lebih jauh, Emanuel memposting foto asli Athia di akun Facebook pribadinya dengan tuduhan serius, termasuk narasi pemerasan, ancaman publikasi media, serta klaim sepihak tanpa bukti. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik yang serius dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam percakapan lainnya, Emanuel juga melontarkan intimidasi dengan mengaku telah melaporkan Athia ke kepolisian dan menyebut proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sedang berjalan. Pernyataan seperti “ini baru permainan jari anak-anak” serta ancaman adanya laporan tambahan semakin memperkeruh situasi.

Konflik ini diduga dipicu oleh pemberitaan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa Balowondrate Tahun Anggaran 2025. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi substantif, Emanuel bersama rekannya justru menggiring diskusi ke arah serangan pribadi dan upaya mendiskreditkan kerja jurnalistik.

Tak hanya itu, ia juga diduga membawa sentimen identitas dengan mempertanyakan asal-usul seseorang berdasarkan KTP, disertai pernyataan bernuansa diskriminatif dan tantangan terbuka yang terkesan intimidatif.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika. Informasi ini berasal dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Emanuel terkait isu tersebut—ia justru membalas dengan tuduhan balik terhadap wartawan.
Tindakan ini menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis dan masyarakat. Mereka menilai perilaku Emanuel bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah mengarah pada intimidasi, penyalahgunaan jabatan, dan upaya pembungkaman kebebasan pers.
“Ini bukan lagi debat biasa. Ini sudah masuk ranah penghinaan, intimidasi, dan dugaan pelanggaran serius oleh seorang ASN,” tegas sejumlah jurnalis.
Athia sebagai pihak yang dirugikan telah memberikan ultimatum: dalam waktu 1×24 jam, Emanuel diminta menyampaikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada publik. Jika tidak diindahkan, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum.
Desakan kini menguat agar Inspektorat, pimpinan Dinas Perhubungan, hingga Bupati Nias Barat segera bertindak tegas. Evaluasi menyeluruh serta penegakan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dinilai mendesak untuk menjaga integritas institusi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi birokrasi daerah. Ketika seorang pejabat publik lebih sibuk menyerang wartawan daripada menjawab substansi kritik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pribadi—tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.

