Polemik Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa, Disebut Hoax? Poskotanews.co.id Cenderung Menjadi Alat Legitimasi Sepihak, Redaksi Intelijen Jendral Siap Buka Data ke Meja Hukum

NIAS BARAT, 10 April 2026 – Menanggapi klarifikasi sepihak dari Pj. Kepala Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, yang dipublikasikan melalui media lokal Poskotanews.co.id, Redaksi Intelijenjendral.com menyampaikan sikap resmi sekaligus penegasan keras atas polemik dugaan penyimpangan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2025.

1. Penolakan Tegas atas Tuduhan “Hoax”

Kami dengan tegas MENOLAK seluruh tudingan yang menyebut pemberitaan kami sebagai hoaks. Seluruh informasi yang dipublikasikan merupakan hasil investigasi lapangan yang faktual, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klaim yang disampaikan oleh Pj. Kepala Desa terkait realisasi APBDes—baik pendapatan maupun belanja—tidak serta-merta mencerminkan kondisi riil di lapangan. Fakta menunjukkan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan administratif dan progres fisik kegiatan.

2. Pemberitaan Berbasis Investigasi, Bukan Opini

Produk jurnalistik Intelijenjendral.com disusun melalui proses verifikasi berlapis, perbandingan data anggaran dengan kondisi faktual di lapangan, serta penggalian keterangan dari masyarakat setempat.

Kami bekerja sesuai amanat UU Pers, menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, serta telah melakukan upaya konfirmasi. Oleh karena itu, sangat keliru jika hasil investigasi ini direduksi sebagai informasi menyesatkan.

3. Sorotan Keras terhadap Praktik Media Tidak Profesional

Kami menilai pemberitaan Poskotanews.co.id tidak mencerminkan independensi pers, melainkan cenderung menjadi alat legitimasi sepihak pihak pemerintah desa.

Tidak diberikannya ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik. Praktik seperti ini mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan merusak kepercayaan publik.

4. Fakta Lapangan Menguatkan Dugaan

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan fisik baru mulai terlihat pada 9 April 2026—setelah isu ini menjadi perhatian publik.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya kelalaian, penundaan, atau bahkan potensi manipulasi realisasi anggaran. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan hasil pengamatan langsung yang terdokumentasi.

Intelijenjendral.com siap menguji seluruh data dan temuan ini, baik dalam forum audit terbuka maupun di hadapan proses hukum.

5. Pernyataan Sikap dan Desakan Tegas

Dalam rangka menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa, kami mendesak:

a. Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh berbasis fakta lapangan, bukan sekadar audit administratif.

b. Dinas PMD Kabupaten Nias Barat untuk mengevaluasi secara serius laporan pertanggungjawaban Desa Balowondrate TA 2025.

c. Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa kompromi.

6. Langkah Lanjutan dan Koordinasi

Kami tidak akan mundur terhadap segala bentuk upaya pembungkaman informasi publik. Intelijenjendral.com akan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum media.

Pers bukan alat kekuasaan. Pers adalah pilar demokrasi yang wajib berdiri di atas kebenaran dan kepentingan publik.

Redaksi Intelijenjendral.com