Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Remaja di Kuansing Naik ke Tahap Penyidikan, Keluarga Korban Mengaku Terus Didatangi Berbagai Pihak

KUANTAN SINGINGI – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap dua remaja di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memasuki babak baru. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/55/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026 yang diterima salah satu korban, Dirga Agustian (18).

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan yang terjadi pada 24 Mei 2026 di wilayah Desa Jake.

“Dari hasil gelar perkara tersebut laporan saudara akan dinaikkan statusnya ke penyidikan,” demikian isi SP2HP yang diterima korban.

Penyidik juga meminta pelapor hadir ke Polres Kuantan Singingi untuk membuat Laporan Polisi (LP) sebagai tindak lanjut proses hukum.

Dua Laporan Polisi Resmi Diterbitkan

Menindaklanjuti SP2HP tersebut, pada Kamis, 11 Juni 2026, Polres Kuantan Singingi menerbitkan dua Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Laporan pertama tercatat dengan Nomor: STPL/31/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU atas nama Dirga Agustian.

Dalam laporan tersebut, Dirga melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara laporan kedua tercatat dengan Nomor: STPL/32/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU atas nama Wahyu Fajar Saputra (14).

Wahyu melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua laporan tersebut sama-sama menyebut terlapor atas nama Yusrizal dan kawan-kawan.

Berawal dari Dugaan Penganiayaan di Kebun Sawit

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Minggu, 24 Mei 2026.

Saat itu Dirga dan Wahyu berada di kawasan perkebunan sawit masyarakat di Kampung Dalam, Desa Jake.

Keduanya kemudian diamankan oleh sejumlah warga yang diduga memergoki aktivitas mereka di kebun tersebut.

Dalam laporan yang dibuat, para korban mengaku mengalami pemukulan dan penamparan oleh beberapa orang. Bahkan salah seorang terduga pelaku disebut menodongkan senapan angin sebelum melakukan pemukulan.

Korban juga mengaku kembali mendapat kekerasan saat berada di Kantor Desa Jake setelah diamankan dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi di kantor desa dan berujung pada kesepakatan damai serta pembayaran denda sebesar Rp1 juta.

Namun setelah video kejadian beredar luas di media sosial, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Keluarga Korban Mengaku Kerap Didatangi Berbagai Pihak

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban mengaku beberapa kali didatangi oleh sejumlah pihak yang berbeda.

Menurut pengakuan keluarga kepada redaksi, ada pihak-pihak yang datang dengan tujuan membujuk agar perkara tersebut diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Keluarga juga mengaku keberatan atas kedatangan Kepala Desa Jake, Mariantoni alias Toni, ke rumah mereka pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut orang tua korban, dalam pertemuan tersebut kepala desa meminta agar surat perdamaian yang sebelumnya dibuat saat mediasi diserahkan kembali.

“Iya Bang, Kepala Desa datang ke rumah kami untuk menarik kembali surat perdamaian yang telah dibuat sebelumnya. Bagaimana mungkin kami berikan untuk ditarik kembali surat itu. Beliau sendiri yang memfasilitasi perdamaian tersebut, lengkap dengan tanda tangan dan stempel desa,” ujar orang tua korban kepada redaksi.

Keluarga mengaku menolak permintaan tersebut karena surat perdamaian itu telah dijadikan bagian dari dokumen yang berkaitan dengan laporan mereka.

Selain itu, keluarga korban juga menyebut semakin banyak pihak yang datang ke rumah dengan berbagai pendapat dan pandangan terkait perkara yang sedang berjalan.

Mereka mengaku khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga maupun korban.

“Kami hanya berharap perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum dan terang benderang. Karena sudah banyak yang datang ke rumah dengan berbagai cara dan pendapat,” ujar keluarga korban.

Menunggu Proses Penyidikan

Sementara itu, berdasarkan SP2HP yang diterima korban, penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi akan melanjutkan proses perkara dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Kuantan Singingi.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa Jake serta pihak terlapor, guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *