Warga Soroti Oknum Wartawan Diduga Berkaitan Penampungan Emas di Pulau Jambu Hasil Dari Ratusan PETI di Wilayah Cirenti

KUANTAN SINGINGI– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, diduga masih terus berlangsung meski aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penertiban di sejumlah lokasi.

Sejumlah warga menilai upaya pemberantasan PETI tidak seharusnya hanya menyasar para penambang yang beroperasi di lapangan. Menurut mereka, penegakan hukum juga perlu menyentuh pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penampung, pembeli, maupun pemurni emas hasil tambang ilegal.

Warga menilai keberadaan penampung emas menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI tetap bertahan. Pasalnya, hasil tambang ilegal dinilai akan sulit dipasarkan apabila tidak ada pihak yang membeli atau menampungnya.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya lokasi yang diduga digunakan untuk penampungan dan pemurnian emas di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti. Lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang warga berinisial AK selaku oknum wartawan.

“AK diduga mencarikan lokasi untuk kegiatan bakaran emas di Pulau Jambu. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa ia juga diduga memperoleh bagian dari aktivitas pembelian emas tersebut,” ujar sumber kepada media ini, Minggu (14/6/2026).

Sumber itu juga menyebutkan bahwa sejumlah anggota keluarga AK diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain pelaku penambangan, pihak yang menampung, memurnikan, mengangkut, menguasai, maupun memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, maupun dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

Nama AK sebelumnya sempat menjadi perhatian publik saat terjadi penindakan PETI di wilayah Cerenti. Saat itu, ia dikabarkan menjadi korban pengeroyokan oleh massa hingga harus menjalani perawatan medis. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan beredarnya video aktivitas PETI di media sosial.

Meski berbagai tudingan berkembang di tengah masyarakat, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan AK dalam aktivitas PETI atau penampungan emas hasil tambang ilegal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai aktivitas PETI, mulai dari penambangan, penampungan, hingga proses pemurnian emas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *