Kasus Ahmadi Memanas, Tim Hukum Dr.Freddy Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti dan Pembungkaman Pers Dilaporkan ke Polda Riau

PEKANBARU – Polemik hukum yang melibatkan Pemimpin Redaksi Detakfakta.com, Ahmadi, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ahmadi melalui kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., melayangkan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan pembungkaman pers.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (17/6/2026) sebagai respons atas perkara yang sebelumnya menjerat Ahmadi dalam laporan dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dr. Freddy Simanjuntak menilai perkara yang menimpa kliennya tidak dapat dipisahkan dari aktivitas jurnalistik yang dilakukan Ahmadi saat melakukan peliputan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Ahmadi, rangkaian persoalan bermula dari pemberitaan mengenai proyek Rumah Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil penelusuran dan informasi yang diterima redaksi, muncul sejumlah data dan keterangan yang kemudian berkembang menjadi berbagai pemberitaan lanjutan.

Ahmadi mengaku menerima informasi dari sejumlah narasumber, termasuk terkait proyek pengadaan seragam sekolah yang disebut berkaitan dengan Zakiah Nora. Berbagai data, foto, dokumen, rekaman suara, hingga video kemudian diklaim diterima redaksi dan dijadikan bahan konfirmasi sebelum diterbitkan.

Dalam perjalanannya, Ahmadi mengaku sempat menerima bantuan dana sebesar Rp1 juta dari Zakiah Nora. Namun ia membantah uang tersebut merupakan hasil pemerasan ataupun ancaman pemberitaan.

“Uang itu diberikan dalam konteks komunikasi yang sudah berlangsung sebelumnya dan bukan karena adanya pemaksaan atau intimidasi,” kata Ahmadi sebagaimana disampaikan melalui tim hukumnya.

Ahmadi juga membantah tuduhan bahwa pesan yang pernah dikirimkannya kepada Zakiah Nora terkait informasi kendaraan pribadi merupakan bentuk ancaman. Menurutnya, pesan tersebut merupakan bagian dari upaya konfirmasi atas informasi yang diperoleh dari lapangan.

Persoalan kemudian berkembang setelah Ahmadi menerbitkan pemberitaan mengenai distribusi seragam sekolah di Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan data, rekaman, dan keterangan sejumlah narasumber yang diterimanya.

Tak lama setelah publikasi dilakukan, Ahmadi mengaku mendapat permintaan untuk menghapus konten tersebut. Ia menyatakan sempat menurunkan pemberitaan, namun kemudian kembali mempublikasikannya setelah muncul tudingan dari sejumlah pihak bahwa dirinya menerima imbalan untuk menghapus berita.

Situasi tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi yang teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Zakiah Nora melaporkan Ahmadi atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Pihak pelapor menilai pemberian uang Rp1 juta dilakukan akibat adanya tekanan dan ancaman pemberitaan. Sementara Ahmadi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan sengketa pemberitaan yang sebelumnya juga telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers.

Menurut Ahmadi, rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan, termasuk pemuatan hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang keberatan atas pemberitaan tersebut.

Di sisi lain, Dr. Freddy Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum, termasuk dugaan adanya intervensi terhadap aktivitas jurnalistik dan kemungkinan penggunaan potongan komunikasi yang tidak utuh atau “splicing evidence” dalam konstruksi perkara.

Karena itu, pihak Ahmadi telah melaporkan dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers ke Ditreskrimsus Polda Riau dan meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta agar semua fakta, alat bukti, rekaman komunikasi, dokumen digital, dan keterangan saksi diperiksa secara objektif sehingga perkara ini dapat terlihat secara utuh,” ujar Dr. Freddy Simanjuntak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih berupa klaim, bantahan, dan argumentasi yang akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta yang muncul dalam perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *