PMII Riau Desak Kapolda Dicopot, Soroti Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa

PEKANBARU – Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau, Supriadi, melontarkan kritik keras terhadap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyusul dugaan tindakan represif yang dialami massa aksi Cipayung Plus Kota Pekanbaru saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau.

Dalam peristiwa tersebut, seorang kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru, Muhammad Luthfi Suhaz, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat saat pengamanan aksi berlangsung. Insiden itu memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen mahasiswa karena dianggap mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Supriadi menegaskan, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti benar, maka peristiwa itu tidak bisa dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pola pembinaan dan pengawasan internal di tubuh Polda Riau.

“Jika benar terjadi tindakan kekerasan terhadap peserta aksi yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum, maka ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh ditoleransi. Aparat seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya,” tegas Supriadi.

Menurutnya, Kapolda Riau harus bertanggung jawab secara moral maupun institusional atas setiap tindakan anggota yang bertugas di lapangan. Ia menilai munculnya kembali dugaan tindakan represif terhadap massa aksi menjadi indikator bahwa proses evaluasi dan pembinaan internal belum berjalan maksimal.

“Kami menilai Kapolda Riau gagal melakukan pembinaan secara optimal terhadap jajarannya apabila dugaan kekerasan ini terbukti benar. Karena itu, evaluasi menyeluruh harus dilakukan, termasuk terhadap kepemimpinan di lingkungan Polda Riau,” ujarnya.

Bahkan, Supriadi secara tegas mendesak agar Kapolri melakukan evaluasi serius terhadap Kapolda Riau. Menurutnya, peristiwa yang diduga melibatkan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut ruang demokrasi dan hak asasi warga negara.

Selain itu, PKC PMII Riau mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan transparan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Supriadi menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam apabila terdapat upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

“Mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap massa aksi harus diusut secara tuntas dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata,” katanya.

Sebagai bentuk sikap organisasi, PKC PMII Riau menyampaikan enam tuntutan kepada pihak terkait:

1. Mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap kader IMM Kota Pekanbaru, Muhammad Luthfi Suhaz.

2. Mendesak Propam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

3. Meminta Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait turut memantau proses penanganan kasus tersebut.

4. Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Riau.

5. Meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa yang dinilai mencederai ruang demokrasi.

6. Mendesak Kapolda Riau segera menangkap dan memproses hukum oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Suhaz saat aksi berlangsung di DPRD Riau.

Supriadi menegaskan bahwa negara tidak boleh anti kritik dan aparat penegak hukum harus berdiri sebagai penjaga demokrasi, bukan menjadi pihak yang dipersepsikan menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan. Tidak boleh ada lagi tindakan represif terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya. Demokrasi harus dijaga, dan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

PKC PMII Riau menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *