Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diduga berlangsung secara terang-terangan di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/7/2026). Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut berada sekitar 100 meter dari jalan umum, sehingga mudah terlihat oleh siapa saja yang melintas.
Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut diperoleh dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menindaklanjuti laporan itu, tim media turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran. Di lapangan, wartawan mendapati aktivitas penambangan yang diduga masih berlangsung dan mendokumentasikannya dalam bentuk foto serta rekaman video.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut-sebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung cukup lama.
Saat berada di lokasi, seorang pekerja yang ditemui wartawan mengaku bahwa aktivitas penambangan telah berjalan sejak lama. Pernyataan tersebut tentu memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.
Jika terbukti dilakukan tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Temuan di lapangan ini menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dan berada dekat jalan umum masih dapat beroperasi. Pertanyaan pun mengarah pada sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Publik kini menanti langkah konkret Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, bukan sekadar menerima laporan, tetapi melakukan penyelidikan, penertiban, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di Muara Lembu sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada APH, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atas temuan ini.






