Belum Terima SP2HP Lanjutan, Diki Saputra Tolak Restorative Justice dan Desak Polres Kuansing Segera Gelar Perkara

TELUK KUANTAN – Hingga Jumat (17/7/2026), pelapor dugaan tindak pidana pemerasan, Diki Saputra, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan dari penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi. Kondisi tersebut dinilainya semakin memperpanjang ketidakpastian hukum atas laporan yang telah bergulir sejak Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/287/V/2026/SPKT/Polda Riau tanggal 22 Mei 2026 dan selanjutnya dilimpahkan penanganannya kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Di tengah belum adanya perkembangan resmi, Diki menegaskan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta penyidik segera menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus sesuai ketentuan hukum.

“Sampai hari ini saya belum menerima SP2HP lanjutan. Saya berharap penyidik segera memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan saya,” ujar Diki kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Tolak Restorative Justice, Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Diki mengungkapkan, pada Rabu (15/7/2026) dirinya memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Kuantan Singingi dan mengikuti pertemuan dengan pihak yang dilaporkan, Hardianto Manik. Pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh KBO Satreskrim Iptu Romlan, S.H., Kanit I Satreskrim Ipda Jeconia Robin, S.Tr.I.K., dan penyidik Brigadir Pol. Rivano.

Dalam berita acara itu disebutkan pelapor menyampaikan kerugian sebesar Rp100 juta, sementara pihak yang dilaporkan menyatakan kesanggupan mengganti kerugian sebesar Rp50 juta. Kedua belah pihak kemudian diberikan waktu dua hari untuk menentukan sikap.

Namun, setelah bermusyawarah dengan keluarga, Diki secara resmi menyatakan menolak penyelesaian melalui Restorative Justice.

Pada Jumat (17/7/2026) Diki menyerahkan surat pernyataan resmi kepada penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi yang berisi beberapa sikap hukumnya.

Dalam surat tersebut, Diki menegaskan:

1. Menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

2. Tidak akan menandatangani surat perdamaian maupun pencabutan laporan polisi dalam bentuk apa pun.

3. Menegaskan kehadirannya pada pertemuan 15 Juli 2026 hanya untuk memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan melalui WhatsApp, bukan sebagai bentuk persetujuan berdamai.

4. Meminta proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya memohon agar proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan,” tulis Diki dalam surat tersebut.

Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Tidak hanya menolak RJ, Diki juga secara resmi meminta penyidik segera melaksanakan gelar perkara.

Menurutnya, isi Berita Acara Pertemuan, khususnya adanya pernyataan kesanggupan mengganti kerugian sebesar Rp50 juta oleh pihak yang dilaporkan, patut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembuktian sesuai hukum acara pidana.

Ia berharap apabila hasil gelar perkara menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik dapat meningkatkan status penanganan perkara sesuai prosedur hukum, termasuk menetapkan tersangka apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Dugaan Pemerasan Berawal dari Penanganan Sejumlah Perkara

Dalam laporannya ke Polda Riau, Diki mengaku mengalami dugaan pemerasan ketika mendatangi Polsek Benai setelah memperoleh informasi bahwa sejumlah orang yang diamankan polisi.

Menurut keterangannya, dalam peristiwa tersebut terdapat pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang kemudian dinyatakan positif menggunakan narkotika. Selain itu, aparat disebut menemukan alat hisap di sekitar lokasi kejadian.

Diki mengaku dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Namun ketika datang ke Polsek Benai untuk mengetahui duduk persoalan, ia mengaku justru mendapat tekanan agar menyerahkan sejumlah uang dengan alasan seluruh persoalan dapat diselesaikan.

Dalam laporan yang telah diterima Polda Riau disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta yang berkaitan dengan penanganan beberapa perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian sawit, penadahan, perkara narkotika yang melibatkan lima orang, serta persoalan lain yang menyeret pekerjanya.

Menurut Diki, nominal yang diminta semula mencapai Rp40 juta, kemudian turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya disepakati Rp25 juta.

Ia menduga permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Hardianto Manik yang saat itu menjabat Kanit Reskrim Polsek Benai.

“Setiap kali menelepon tetap menyebut nama Kapolsek Benai yang menjabat saat itu. Karena itu saya menduga perkara ini bukan dilakukan sendiri,” ujar Diki.

Ia juga mengaku penyerahan uang tersebut diduga diketahui oleh seorang anggota polisi lain berinisial Ferdin yang disebut bertugas di Polres Kuantan Singingi.

Akibat tekanan yang dirasakannya, Diki mengaku harus mencari pinjaman uang sejak tengah malam hingga menjelang subuh demi memenuhi permintaan tersebut.

“Saya sampai pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu,” katanya.

Minta Propam Telaah Dugaan Pelanggaran Etik

Selain meminta proses pidana terus berjalan, Diki juga memohon agar Propam Polri menelaah dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menurut penilaiannya terjadi saat pertemuan pada 15 Juli 2026.

Dalam suratnya, Diki menyebut pihak yang dilaporkan beberapa kali meninggalkan ruangan ketika pertemuan masih berlangsung. Ia juga menyatakan dokumen berita acara sempat dibawa keluar ruangan untuk ditandatangani dan sebelum kegiatan selesai pihak yang dilaporkan disebut telah meninggalkan lokasi sehingga peserta lainnya menunggu sekitar tiga puluh menit untuk melakukan dokumentasi bersama.

Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa tersebut layak menjadi bahan telaah Propam sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri.

Belum Ada SP2HP Baru

Meski telah menyerahkan surat penolakan Restorative Justice, permohonan gelar perkara, permintaan agar proses pidana tetap dilanjutkan, serta permohonan penegakan kode etik profesi, Diki menyatakan hingga Jumat (17/7/2026) dirinya masih belum menerima SP2HP lanjutan dari penyidik.

Ia berharap penyidik segera menyampaikan perkembangan resmi atas laporan yang telah berjalan sejak Mei 2026 agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., juga meminta Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi belum menyampaikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan perkara selain sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kasus masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas substansi dugaan maupun isi surat pernyataan yang disampaikan pelapor.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih berada dalam proses penyelidikan dan belum diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *